POJOKSATU.id, SIBOLGA - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga menangkap seorang nelayan yang memiliki narkotika jenis ganja seberat 8,15 gram.
Penangkapan itu terjadi di sebuah warnet yang ada di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial AL (40) merupakan seorang nelayan dan beralamat di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Baca Juga: Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Lumpuhkan Pelaku Begal IRT di Deli Serdang
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terjadi pada hari Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Midin Atas, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan diterima, Sabtu (15/7/2023).
Ia menyebutkan saat itu Satresnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warnet di Jalan Midin Atas, Kota Sibolga.
Selanjutnya petugas turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan
Baca Juga: Tikam Juru Parkir Karna Masalah Nasi Parnap, Pria Paruh Baya ini Diamankan Polsek Medan Baru
"Setelah tiba di TKP, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap HL yang ditemukan sedang duduk di dalam warnet tersebut," ucapnya.
Sugiono mengatakan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan satu kotak rokok yang berisi lima paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria H alias J. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kasat Narkoba menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
Ia berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kota Sibolga.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama," kata Sugiono. ***
Baca Juga: Dalam Waktu Seminggu, Polres Padangsidimpuan Berhasil Bekuk 4 Orang Pelaku Diduga Jaringan Narkotika

