POJOKSATU.ID, SUMUT - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juta telah UMP tahun 2025, yang sebelumnya sebesar Rp2.710.493 naik menjadi Rp 2.992.559.

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Baca Juga: Oknum Guru di Mandau Riau Cabuli Murid Sesama Jenis, Ternyata Pelaku Sempat Kabur ke Luar Pulau

"Ada 11 Kabupaten/Kota tidak menyusun atau mengusulkan UMK dan UMSK tahun 2025," kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan di Kota Medan, Kamis (12/12/2024).

Disebutkan, 11 Kabupaten/Kota tersebut, yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar.

Sedangkan, 22 Kabupaten/Kota sudah mengusulkan UMK dan UMSK tahun 2025, yaitu Tapsel, Karo, Sibolga, Batubara, Palas, Tebing Tinggi, Labura, Labuhanbatu, Labusel, ⁠Langkat, ⁠Tapanuli Tengah, ⁠Binjai.

Baca Juga: Tak Terima Dirinya dan Erika Carlina Dicap Sengaja Sebar Video Fuji Nge-Vape, Rachel Vennya : 1000 Kebaikan Hilang Karena Satu Keteledoran

Kemudian, Simalungun, Toba, Taput, Sergai, Asahan, Madina, Tanjung Balai, Padangsidimpuan, Deli Serdang dan Medan.

"Untuk 22 Kabupaten, akan diumumkan dan ditetapkan pada 18 Desember 2024," ucap Ismail.

Disinggung apa jadi alasan 11 Kabupaten/Kota tersebut, tidak mengajukan UMK dan UMSK tahun 2025. Ismail menjelaskan ada beberapa kriteria tidak memiliki daerah tersebut.

Baca Juga: UMP 2025 Sudah Resmi Ditetapkan, Upah Buruh Disetiap Provinsi Langsung Cek di Sini!

"(Alasannya) memang dia ada kriteria, pertumbuhan ekonomi pertumbuhan ekonominya dibawah pertumbuhan ekonomi provinsi. Tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ada kriteria itu semua," jelas Ismail.

Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025.

"8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," tutur Ismail.

Baca Juga: Tampang Januar Abadi, Guru SDN 15 Mandau Riau Pelaku Pencabulan Murid Sesama Jenis yang Hobinya Sarungan

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

"Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025," jelas Ismail. ***