POJOKSATU.id, MEDAN - Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan yang menolak gugatan warga terkait pembangunan underpass di Jalan Juanda Kota Medan.

Kuasa hukum pemilik Dalitan Coffee Hj.Masra Chairani Dalimunthe, H. Refman Basri SH., MBA mengungkapkan bukan menjadi akhir dari perjuangan. Malah pihaknya, akan melakukan banding atas putusan tersebut, ke Pengadilan Tinggi PTUN.

"Kita akan segera mengajukan banding atas putusan itu, yang tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta. Kita akan tetap menempun upaya hukum untuk membatalkan putusan PTUN Medan, yang tidak berpihak kepada UKM dan tidak peka kepada semerawutnya pembangunan di Kota Medan dan harus kita lawan. Semoga hukum tidak berada diatas kekuasaan," ucap Refman, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Pelayanan RSUD Karawang Dikeluhkan Pasien di Media Sosial

Refman, merupakan pengacara dari Kantor Law Office H. Refman Basri, SH., MBA – H. Zulchairi SH & Rekan menyebutkan bahwa majelis hakim tidak peka dan sengaja, telah mengenyampingkan fakta dan data serta keterangan saksi Meng SC Victor Gangga Sinaga, yang mantan ASN Kementrian PUPR.

"Dia yang secara lugas, memberikan kesaksiannya bahwa prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan, maupun rencana pembangunan underpass, telah dilanggar dan tidak dipertimbangkan sama sekali," tutur Refman.

Refman menjelaskan bahwa pelebaran jalan hanya dilakukan sebelah kiri dari arah Bakso Amat yang rata-rata berdiri, usaha UKM sedangkan pada posisi.

Baca Juga: Bikin Geger Buku Ajaran Sesat Tersebar di Pagar Rumah Warga di Tebet, Polisi Langsung Turun Tangan

Namun sebelah kanan, sengaja tidak dikenakan pelebaran fakta nyata mereka adalah pengusaha besar E Hotel dan Ace Hardware.

"Ditambah lagi, pada sumber kemacetan dipersimpangan Jalan Brigjend Katamso ada sekolah Global Prima National Plus School yang dijadikan prioritas, untuk dilindungi dan bahkan sebahagian badan jalan sebelah kiri itu," tegas Refman.

Kemudian, Refman mengungkapkan faktanya permasalahan lalu lintas di sekitar Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Brigjen Katamso tidak terlalu macat.

Baca Juga: Ketua Laskar Macan Ali, Prabu Diaz Berpeluang Maju di Pilkada 2024

"Macat di situ kan tergantung ke pengaturan lamanya, pengaturan lampu merah sebagai alternatif dalam mengatasi kemacetan, dan itu sudah disampaikan oleh penggugat dan ahli." imbuh Refman.

Refman menambahkan terbukti pembangunan underpass, bukanlah pilihan terakhir didalam mengurai dan atau mengatasi kemacetan dipersimpangan Jalan Ir. H. Juanda Medan dan Jalan Brigjend Katamso Medan.

"Sebab pembangunan underpass, bukan solusi atau pilihan terakhir, guna mengatasi kemacetan. Karena, masih ada solusi lainnya yang belum dilakukan oleh Pemko Medan," kata Refman.

Baca Juga: Pemkot Binjai Fokus Peningkatan SDM dan Ekonomi pada RKPD 2025, Amir Hamzah: Wujudkan Masyarakat Religius dan Berbudaya

Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan menolak permohonan penundaan pembangunan underpass Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim PTUN Medan, menolak permohonan penundaan pembangunan underpass tersebut, yang diajukan penggugat dan penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8.

"Menyatakan gugatan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II, intervensi 8 tidak diterima. Menghukum penggugat dan penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.661.000," tulis dalam putusan majelis hakim PTUN Medan. ***