POJOKSATU.ID- Agus Maulana (30) residivis pencurian kendaraan bermotor harus menahan sakitnya timah panas yang diberikan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pria warga Titi Papan ini, melakukan perlawanan saat ditangkap pada Rabu, (12/2/2025) lalu.
Salam keterangannya, Kamis (13/2/2025), Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Agus dilakukan berdasarkan keterangan dari dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap dalam kasus perampokan dengan modus memancing menggunakan wanita di Mabar.
Baca Juga: Honda Monkey Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru di IIMS 2025
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, kami mendapatkan informasi keberadaan Agus di Titi Papan. Saat petugas melakukan upaya penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan mencoba melarikan diri. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka," ujar AKP Riffi Noor Faizal.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Agus juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit mobil Toyota Rush yang terjadi pada Sabtu, (8/11/2023) di Kelurahan Titi Papan.
Dalam aksi tersebut, Agus beraksi bersama tersangka Yusuf, yang sudah lebih dulu ditangkap.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berdampak pada Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025, Ada 400 Peserta yang Terancam Tidak Bisa Ikut? Begini Kata Mendikdasmen
"Saat ini, tersangka Agus masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan," tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. ***

