POJOKSATU.id, MEDAN - Kebun Binatang Kota Medan atau Medan Zoo hingga saat ini belum ada kemajuan, justru dinilai makin merosot.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah, meminta jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan mundur dari jabatannya.

Bahrumsyah menilai kondisi Medan Zoo kian memprihatinkan.

"Kondisi PUD Pembangunan Kota Medan sangat memprihatinkan, sampai sekarang permasalahan di Medan Zoo tidak bisa diatasi. Jadi wajar saja jika kita minta agar seluruh jajaran Direksi PUD Pembangunan Kota Medan segera mundur dari jabatannya," ujar Bahrum, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Perubahan dalam Pasangan Ganda Putri Mendominasi Final Indonesia vs China

Sebagai salah satu unit usaha milik Pemko Medan yang tercatat sebagai aset PUD Pembangunan Kota Medan, Bahrumsyah menilai PUD Pembangunan telah gagal dalam mengelola Medan Zoo.

Bahrumsyah menambahkan, sejak DPRD Kota Medan mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi PUD, kinerja lembaga tersebut belum terlihat baik.

"Alasan kita menjadikan PUD, agar mereka ini lebih mudah bergerak mencari investor. Tapi nyatanya kita lihat tidak ada perubahan, mereka masih kesulitan mencari investor," ujarnya.

Baca Juga: Formasi cuma 1 Jutaan, Sedangkan Honorer di Database BKN 1,8 Jutaan, 855.936 Honorer Dipastikan Tidak Bisa Diangkat PPPK 2024

Sejak disahkan, kata Bahrum, kondisi PUD Pembangunan Kota Medan justru minus. BUMD Kota Medan tersebut tercatat tidak pernah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan.

"Untuk itu kita minta PUD Pembangunan bergerak cepat. Jika tidak mampu, turun dan mundur saja dari jajaran direksinya. Sekali lagi perlu diketahui bahwa kita di DPRD Medan telah mengupayakan mereka agar jadi PUD supaya bisa bergerak bebas mencari investor, tapi hasilnya masih belum terlihat," tegas Bahrumsyah.

Diungkapkan Bahrrum, jika memang masih kesulitan mencari investor, ia pun mengusulkan penyertaan modal ke DPRD Medan.

Baca Juga: Tekad Benahi Kota Cirebon, Furqon Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wali Kota di Gerindra

"Agar ada penyehatan PUD, Pemko Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD Medan. Sebab, APBD tidak bisa digunakan untuk keperluan Perusahaan Umum Daerah," terangnya.

Meski begitu, jika Pemko Medan mengajukan penyertaan modal, DPRD Medan bisa segera melakukan pembahasan lebih cepat.

Baca Juga: Akhirnya RPP Manajemen ASN Sudah Sampai Tahap Substansi dan Bahas Mekanisme Karir ASN, Ini Bocoran dari Rapat Terakhir 6 Mei

"Membantu Medan Zoo itu tidak boleh pakai APBD, karena Medan Zoo merupakan aset pemko yang sudah dipisahkan. Medan Zoo salah satu unit usaha dibawah naungan PUD Pembangunan, dan ada banyak aset Pemko Medan yang sudah dipisahkan. DPRD Medan sendiri hanya bisa membantu dari sisi regulasi, kebijakan dan anggaran," tutup politisi dari PAN itu. ***