POJOKSATU.ID, SUMUT - Tiga Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, pada Kamis (5/12/2024).

Adapun ketiga daerah yang dilakukan PSU adalah Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas) dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Kota Medan menggelar PSU di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 kecamatan, yaitu Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Area dan Medan Selayang.

Baca Juga: Kantor KPU Morowali Kebakaran Saat Rapat Pilkada Ulang, Damkar hingga Water Cannon Brimob Diterjunkan

"Untuk di Kota Medan ada 4 Kecamatan, masing-masing 1 TPS, yang menggelar PSU," ungkap Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, Selasa (3/12/2024).

Robby mengungkapkan untuk PSU di Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Polonia, masih dilakukan pembahasan dan kajian di KPU Sumut.

"Tapi yang 2 terakhir belum kita putuskan, menunggu kajian di rapat pleno pimpinan," jelas Robby.

Baca Juga: Menaklukkan Keajaiban Alam: Petualangan Mempesona di Kawah Ijen Banyuwangi

Lebih lanjut, Robby mengatakan untuk Kabupaten Humbahas ada 1 TPS juga, yakni di Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul TPS nomor 1. Sedangkan, Kabupaten Nisel ada 3 Kecamatan melakukan hal yang sama.

Ketiga Kecamatan di Kabupaten Nisel menggelar PSU, yakni Kecamatan Mazino ada 2 TPS, Kecamatan Susua ada 3 TPS dan Kecamatan Teluk Dalam ada 1 TPS.

"Untuk Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Nisel tidak ada lagi tambahan TPS yang PSU hingga saat ini," jelas Robby.

Baca Juga: Destinasi Instagrammable di Bali, Surga Foto Liburan yang Tak Terlupakan

Pelaksanaan PSU ini, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU. Informasi diperoleh khususnya di Kota Medan, PSU digelar atas temuan dari Bawaslu Kota Medan disampaikan ke KPU Kota Medan.

Sementara itu, Bawaslu Kota Medan untuk menelusuri temuan berdasarkan dari video viral ada masyarakat berulang mencoblos surat suara Pilgub Sumut, yang ditemukan di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Area.

Sedangkan, di Kecamatan Medan Selayang, ditemukan pemilihan tambahan hingga 53 pemilih, yang diduga pemilih bukan domisili TPS tersebut.

Baca Juga: Tak Puas dengan Klarifikasi Melon, ARMY Desak Pihak MMA 2024 Minta Maaf ke Suga BTS

Sedangkan di Kecamatan Medan Polonia, ditemukan sekitar 4 pemilih, tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili diluar TPS tersebut.

Disisi lain, dalam penyelenggaraan PSU ini, KPU Sumut melaksanakan rapat kordinasi (Rakor) bersama KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah TNI/Polri dari masing-masing 3 Kabupaten/Kota tersebut, di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, hari ini.

Rakor ini, juga dihadiri masing-masing perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2.

Baca Juga: Agus Buntung Tetap Tersangka, Keterbatasan Tidak Bisa DINIHILKAN, Pendamping Korban Ungkap Triknya MEMPERDAYA KORBAN Hingga Menyerah

"Rakor ini membahas pelaksanaan PSU di Kabupaten Nias Selatan, Humbang Hasundutan dan Kota Medan," sebut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. ***