POJOKSATU.id – Upaya memperkuat layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual di Sumatera Utara terus didorong.
Salah satunya melalui kolaborasi antara LBH APIK Medan dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang menggelar seminar bertajuk Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam merespons masih tingginya angka kekerasan berbasis gender di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bisa Daftar CPNS 2026 Sambil Ikut Seleksi Kopdes? Simak Faktanya
Selain itu, forum ini juga menyoroti tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dinilai belum optimal di tingkat daerah.
Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar mengatakan bahwa pengalaman pendampingan selama ini menunjukkan masih banyak korban menghadapi hambatan saat mengakses keadilan.
Ditambahkannya, proses pelaporan yang berbelit, beban pembuktian yang berat, hingga stigma sosial yang cenderung menyalahkan korban menjadi faktor utama.
Baca Juga: Jangan Lupa! 3 Barang Penting Ini Wajib Dibawa Saat Tes Kopdes 2026
“Tidak semua korban mampu melanjutkan proses hukum. Banyak yang akhirnya berhenti di tengah jalan karena tekanan sosial dan minimnya dukungan,” ujar Sierly.
Data LBH APIK Medan mencatat ratusan kasus kekerasan berbasis gender telah ditangani sepanjang 2024.
Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan pada 2025 dan masih berlanjut hingga awal 2026.
Kasus yang ditangani pun beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Melalui kerja sama dengan UMSU, kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Di antaranya aparat penegak hukum, dinas terkait, tenaga kesehatan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Fokus utama diskusi adalah membangun sistem layanan yang terintegrasi dan berperspektif korban.
Baca Juga: Tes SPPI Manajer Kopdes 2026 Bikin Tegang, 228 Soal Harus Tuntas dalam 1 Jam
Dalam forum tersebut, peserta tidak hanya bertukar gagasan, tetapi juga menyusun langkah teknis yang lebih konkret.
Beberapa di antaranya mencakup penyusunan alur layanan terpadu, mekanisme rujukan antar lembaga, serta pembagian peran yang lebih jelas di antara berbagai sektor.
Sementara itu, Wakil Rektor 1 UMSU, prof Dr. Muhammad Arifin, S.H, M.Hum menilai keterlibatan perguruan tinggi menjadi elemen penting dalam memperkuat pendekatan berbasis riset dan keilmuan.
Baca Juga: Iran Bantah Serang Fasilitas Energi Uni Emirat Arab, Jika Kami Melakukan Diumumkan Secara Jelas
Selain itu, kampus juga berperan dalam mendorong advokasi kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian. Koordinasi lintas sektor yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem layanan di daerah menjadi pekerjaan rumah bersama.
Kolaborasi antara LBH APIK Medan dan UMSU ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat komitmen bersama menghadirkan layanan yang lebih responsif, cepat, dan berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Persija vs Persib Batal Digelar di Jakarta, I League Pilih Samarinda demi Keamanan
Dengan sinergi tersebut, implementasi UU TPKS diharapkan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh korban di lapangan.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, S.S, M.Si, Pengadilan Negeri Medan, Lutfiana Tanjung, SH, MH, Kejaksaan Negeri Medan, Dr. Asepte Gaulie Ginting, SH, MH, Kasubdit I Perempuan, Direktorat dan PPO Polda Sumut, Kompol Haryani, S.Sos, M.AP, perwakilan Asosiasi APIK Indonesia, Asnifriyanti Damanik, S.H., dan Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU, Assoc, Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H***

