POJOKSATU.id, MEDAN - Inspektorat Medan memutuskan jika Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama lima orang lainnya terkena sanksi disiplin ringan karena melanggar netralitas Pemilu 2024.

"Hari Jumat kemarin, hasilnya sudah keluar sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, setelah kita pelajari ya kita menjatuhkan hukuman disiplin," kata Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap, Senin (5/2/2024).

Ditambahkannya jika pihaknya melihat ada ketidaksesuaian dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 3 huruf F.

Baca Juga: Deretan Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari Terkuak, DKPP Harus Bertaring Segera Copot dari Kursi Ketua KPU

"Itu kan PNS wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," tuturnya.

Sulaiman mengatakan Andy dan Sriyanta selalu Ketua PGRI Kota Medan dan Pengawas SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dijatuhi disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sementara, empat orang lainnya dijatuhi teguran lisan.

"Untuk dua orang yang dilaporkan, kita menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Kemudian, empat orang lagi dijatuhkan hukuman disiplin ringan teguran lisan," sebutnya.

Baca Juga: Seluruh Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Diharapkan Terdaftar JKN dan Skrining Kesehatan, Sekdaprov Sumut: Peristiwa 2019 Jangan Terulang

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Medan telah menerima berkas pelanggaran netralitas ASN milik Andy Yudhistira bersama lima orang lainnya soal arahkan dukungan ke capres-cawapres nomor urut 02.

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengungkapkan jika pihaknya menduga Andy bersama lima orang lainnya telah melanggar netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Yang pastinya begini, dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 itu, kalau kita melihat dari kedudukan yang aktif di situ menyangkut integritas, sikap yang harus ditunjukkan dalam etika, jadi nanti itu bagaimana etika mereka menunjukkan netralitas, jadi bagaimana bentuk sanksi dan tindak lanjutnya kita serahkan Inspektorat," ungkapnya.

Baca Juga: Rumah Anak Perempuan Ketum PAN Zulkifli Hasan Digeruduk Orang Pengadilan, Kasusnya Ngeri-ngeri Sedap

Adapun enam orang yang dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu Medan, yakni:

1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.

2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.

3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.

Baca Juga: Pratikno Dituding Operator Politik Presiden Jokowi, Pakar Politik dari Paramadina Beri Analisa Begini

4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.

5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.

6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD. ***