POJOKSATU.id, TAPANULI UTARA - Sepasang pria dan wanita diamankan petugas kepolisian karena melakukan jual beli narkoba jenis pil ekstasi di salah satu cafe yang ada di Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso mengungkapkan transaksi tersebut berlangsung di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Tim Satres narkoba Polres Taput berhasil mengamankan seorang pria inisial RKP (35), dan seorang wanita inisial CS (25), saat melakukan transaksi pil ekstasi di salah satu cafe di Tarutung," terang AKP M Agus Santoso, Jumat (12/1/2024).
Disebutkan, kedua tersangka yakni si wanita CS yang saat itu akan membeli narkoba merupakan warga Jl Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Sementara, si pria RKP bertindak sebagai penjual pil ekstasi merupakan warga Jl DI Panjaitan Aek Ristop, Kecamatan Tarutung, Taput.
"Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 11 Januari 2024, sekira pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Hidden Gem di Jakarta, Nggak Nyangka Suasana Ibu Kota Sehijau dan Seteduh Ini
Penangkapan keduanya, kata AKP Agus, berhasil dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan selanjutnya ditelusuri melalui proses pengintaian.
"Hasil pengintaian Tim Opsnal Narkoba, informasi tersebut dinyatakan akurat lalu keduanya pun diamankan," urainya.
Lanjutnya, saat diamankan dan digeledah petugas, ditemukan barang bukti narkoba sebanyak lima butir pil ekstasi dari tangan RKP hendak memberikannya ke CS.
Baca Juga: 10 Tips Memilih Kost yang Tepat dan Sesuai Ekspetasi, Jangan Sampai Menyesal!
Serta, delapan butir pil ekstasi lainnya yang berhasil digeledah dari kantong celana tersangka.
"Keduanya diboyong ke ruang Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan, di mana keduanya mengakui jika mereka sedang bertransaksi jual beri pil ekstasi," ujarnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka, CS sengaja memesan RKP untuk datang ke lokasi penangkapan karena ada seseorang temannya yang hendak membeli ekstasi.
Baca Juga: Resep Siomay Lembut dan Lezat Ala Rumahan yang pasti Disukai Orang Rumah!
Pil ekstasi tersebut dibeli oleh RKP dari seseorang di Kecamatan Balige untuk dibisniskan di wilayah Taput.
AKP Agus menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya adalah sebanyak 13 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik putih dengan berat 5,13 gr, satu unit handphone Vivo warna gold, dan satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya.
"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," tutupnya. ***


