POJOKSATU.id, MEDAN - Polsek Belawan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pada Kamis (7/3/2024).
Kedua tersangka adalah Wahyudi (20) dan Diki (28) berhasil ditangkap di lokasi terpisah di Jalan Asahan Kelurahan Belawan I dan Jalan Riau Kelurahan Belawan II, Kota Medan. Penangkapan keduanya dilakukan kurang dari 24 jam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, menjelaskan bahwa penangkapan keduanya dilakukan setelah personel menerima laporan dari korban bernama Iksan.
Baca Juga: Tips Memilih Warna Hijab Sesuai Warna Kulit: Pilih Warna Hijab yang Terbaik untuk Kamu
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive miliknya yang diparkir di parkiran sepeda motor PDAM Tirtanadi Belawan Kamis (7/3/2024) pagi.
"Sepeda motor korban hilang saat dibawa oleh anaknya untuk memancing dan diparkirkan di lokasi tersebut. Setelah mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang," ungkap Kapolsek
Mendapat kabar tersebut Iksan yang merupakan warga Medan Tembung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan. Polsek Belawan kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
"Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan Wahyudi di Jalan Asahan. Tanpa waktu yang lama, pengejaran dan penangkapan langsung dilakukan. Kemudian pada pukul 16.00 WIB, tersangka Diki berhasil ditangkap di Jalan Riau," ujar Kompol Henman Limbong.
Keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dan sepeda motor yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Jimin BTS Dikabarkan Bakal Kolaborasi dengan 'Queen of Afrobeat' Ayra Starr
Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lainnya. ***

