POJOKSATU.ID, SUMUT - Masa perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di 6 kabupaten telah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).
KPU menutup masa perpanjangan pendaftaran tersebut dua hari lalu yaitu pada Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya KPUD memperpanjang masa pendaftaran bacalon pada Pilkada serentak 2024, yang berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024.
Adapun 6 kabupaten yang berpotensi melawan kotak kosong adalah Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.
Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, terdapat 4 kabupaten yang nihil pendaftaran bacalon baru. Sedangkan, dua Kabupaten lainnya ada penerimaan pendaftaran paslon baru.
Adapun dua kabupaten yang menerima paslon baru adalah Labuhanbatu Utara (Labura) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Untuk Labura, ada PDIP yang mengusung Ahmad Rizal-Darno. Kemudian, Tapanuli Tengah, paslon dengan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh.
Namun berkas pasangan Masinton-Mahmud ditolak oleh KPU setempat.
Baca Juga: Pasca Audiensi, JARAK PEGAS JATIM Akan Giring Dugaan Kasus Tipikor SKK Migas ke KPK
“Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah sama seperti itu (ditolak). Sejauh ini, pendaftaran sudah ditutup di Perpanjangan Pendaftaran. Tidak ada lagi, penerimaan pendaftaran,” kata Anggota KPU Sumut, Raja Damanik, Sabtu (7/9/2024).
Disinggung 6 Kabupaten itu, bakal terjadi lawan kotak kosong di Pilkada serentak tahun 2024. Raja mengatakan belum bisa dipastikan, karena tidak tutup kemungkinan akan terjadi sengketa.
“Kita tidak tahu, sebagai negara hukum. ada ruang, siapkan untuk partai politik atau Paslon dengan tidak puas proses dilakukan KPU. Mereka memiliki kesempatan untuk seketakan atau apa itu. Tapi, sepanjang aturan yang ada, sampai saat ini masih satu paslon lah secara resmi administrasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Gaya Hidup Kaesang Pangarep dan Kontroversi Private Jet
Dijelaskannya, keenam kabupaten tersebut belum bisa dipastikan melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024. Sebelum ditetapkan dan diputuskan pada 22 September 2024. Dengan persyaratan dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
“Kita tidak tahu, apakah paslon sekarang memenuhi syarat atau tidak itu, sampai tanggal 22 September 2024,” ucap Raja.
Berikut 6 Kabupaten di Sumut hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar, yaitu:
1. Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
2. Serdangbedagai: Darma Wijaya-Adlin Tambunan
3. Asahan: Taufik Zainal Abidin dan Rianto
4. Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung
5. Tapanuli Tengah: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul
6. Nias Utara: Amizaro Waruwu – Yusman Zega. ***

