POJOKSATU.id, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memberikan hak suara pada pemilu 2024 kepada kategori disabilitas mental orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Sebanyak 8.808 pemilih dengan kategori ODGJ di Sumut mendapatkan ruang pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan data diperoleh, ada 34.897 pemilih katagori disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian, disabilitas fisik 14.984 pemilih (0,0014 persen), disabilitas intelektual 1881 pemilih (0,0002 persen).

Baca Juga: Prabowo Subianto: Anak Cucu Dayak harus Medapatkan Pendidikan Sebaik-baiknya

Disabilitas mental atau ODGJ 8.808 pemilih (0,0008 persen). Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4955 pemilih atau 0,0005 persen, sensorik runggu 1037 pemilih atau 0,0001 persen dan disabilitas sensorik netra 3232 pemilih atau 0,0003 persen.

"Di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam (pemilih) disabilitas. Masing-masing ada Katagori, disabilitas mental, dan lainnya. Itu kan ada katagorinya," jelas Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Sabtu 20 Januari 2024.

Frendianus mengungkapkan bahwa KPU Sumut tidak ada menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya.

Baca Juga: 9 Alasan Soeharto Bisa Menjadi Presiden Selama 32 Tahun, Mampu Kendalikan Militer Hingga Memberikan Kekuasaan Besar

"Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam katagori disabilitas," jelas Frendianus dengan tegas.

Frendianus menambahkan bagi pemilih ODGJ itu, selama mendapatkan izin dari dokter jiwa, untuk memberikan hak suaranya, datang ke TPS, wajib dilayani oleh petugas KPPS.

"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," tutur Frendianus, yang dijadikan Koordinator Divisi Data KPU Sumut.

Baca Juga: Rencana Strategis Wujudkan Budaya Literasi Masyarakat Perpusnas RI Rumuskan Tiga Goals untuk Tahun Ini

Frendianus mengatakan KPU Kabupaten/Kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas. Sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

"Nanti (di TPS) untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," tutur Frendianus. ***