POJOKSATU.id - Kasus perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Putra Ginting, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Medan.
“Tim JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan DBD Tanpa Plafon, Warga Wajib Tahu!
Selain Topan, dua pejabat lainnya juga akan segera duduk di kursi terdakwa, yakni Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
KPK kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang.
“Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi.
Baca Juga: Pemkab Bogor Kukuhkan PPPK 2025, SK Diserahkan Jumat 14 November
Dua Direktur Swasta Sudah Jalani Sidang
Sementara itu, dua pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap, yakni Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), dan Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora (RN), telah lebih dulu berstatus sebagai terdakwa. Keduanya hari ini menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
“Agenda pembacaan pleidoi sudah selesai. Intinya, mereka mengakui pembuktian yang dilakukan tim JPU KPK selama persidangan,” ujar Budi.
Baca Juga: Nestapa Korban Ledakan Bom SMAN 72, Ayah: Anak Saya Luka Parah Masa Depannya Bagaimana
Berawal dari OTT dan Janji Fee Rp8 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut.
Dari enam orang yang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainnya dilepaskan karena bukti tak cukup kuat.
KPK mengungkap, proyek yang diatur mencakup empat proyek di Dinas PUPR Sumut senilai Rp74 miliar dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut senilai Rp157,8 miliar, dengan total Rp231,8 miliar.
Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek agar perusahaan tertentu mendapat keuntungan. Sebagai imbalannya, Topan dijanjikan fee hingga Rp8 miliar.
Dalam praktiknya, dua pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, disebut telah menarik uang Rp2 miliar yang diduga digunakan untuk membayar sejumlah pejabat.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta, yang disebut sebagai sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
Heliyanto bahkan disebut menerima Rp120 juta karena membantu pengaturan sistem e-catalog agar perusahaan tertentu lolos sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Dikebut! BGN Alokasikan Rp29,5 Triliun Tambahan hingga Desember
Pasal yang Menjerat
Untuk perannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.
Sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai penerima suap.
KPK Minta Publik Kawal Sidang
KPK menegaskan pentingnya pengawasan publik dalam setiap proses hukum tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Trauma Karena Bullying? 5 Cara Ampuh Ini Mampu Membantu Anak untuk Bangkit
“Semua sidang terbuka untuk umum. Kami berharap masyarakat ikut mengawasi agar transparansi dan integritas penegakan hukum tetap terjaga,” tutup Budi. ***

