POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan mulai memasuki tahap pembahasan internal.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara atas fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, hasil ekspose menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Genjot Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Namun, ia belum dapat mengungkapkan pihak-pihak yang akan masuk dalam pengembangan kasus karena masih menunggu proses administrasi penyidikan.
"Sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan DJKA Medan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Senin (3/8/2026).
Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan lebih dahulu dikaji oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Setelah itu, lembaga antirasuah akan memutuskan langkah hukum lanjutan sesuai hasil forum ekspose.
"Kami belum bisa menyampaikan karena forum ekspose sudah menghasilkan sejumlah keputusan. Nanti jika surat perintah penyidikan telah terbit, kami akan menyampaikan perkembangannya," katanya.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah pengakuan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, pihak swasta dalam perkara tersebut, mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, melalui seorang perantara bernama Roni.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah dugaan penerimaan dana tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru.
Taufik menegaskan, seluruh informasi yang muncul di persidangan masih dalam tahap pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam putusannya pada 25 Juni 2026 memerintahkan agar aliran dana Rp3,5 miliar yang disebut diberikan kepada Akbar ditelusuri lebih lanjut.
Pertimbangan tersebut tercantum dalam putusan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, bersama terdakwa Eddy Kurniawan Winarto.
Dengan dimulainya pembahasan pengembangan perkara, publik kini menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan baru apabila seluruh unsur hukum dinilai telah terpenuhi. ***

