POJOKSATU.id, LABUHANBATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/1/2023).
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah uang tunai diamanakan, sekitar Rp551,5 juta.
"Dalam operasi ini, sejumlah uang tunai senilai sekitar Rp551,5 juta diamankan. Uang tersebut diduga menjadi bagian dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,7 miliar," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Jangan Berpatokan pada 32 Poin RHK, SKP Bisa Gagal Dapat Nilai Baik Jika Ini yang Terjadi
Ada 10 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Labuhanbatu.
"Dari 10 orang itu, diantara mereka adalah Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, sejumlah individu swasta, dan staf dari Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu," tambah Jubir KPK Ali Fikri.
Para pihak yang diamankan bersama dengan barang bukti yang terkait kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemintaan keterangan.
Baca Juga: Lakukan Jual Beli Ekstasi di Cafe, Sepasang Pria dan Wanita di Tapanuli Utara Diamankan Polisi
Berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh KPK, penyelidikan segera dilakukan oleh lembaga tersebut.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan informasi yang cukup, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan tersangka pun ditetapkan dan diumumkan.
Para tersangka tersebut termasuk Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan beberapa individu swasta.
Diduga terjadi pemalsuan dokumen dan intervensi Bupati Labuhanbatu dalam proyek-proyek pengadaan di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian Bupati Labuhanbatu adalah proyek peningkatan jalan di beberapa kecamatan. Bupati Labuhanbatu diduga memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.
Para kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan harus membayar sejumlah uang fee, berkisar antara 5% hingga 15% dari nilai proyek.
Baca Juga: Kocaknya Anak Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar saat Ditanya Capres Pilihannnya, Persis Sistem Zonasi
Pemberi suap tersebut kemudian melakukan penyerahan uang kepada orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu pada awal Januari 2024.
Uang tersebut diserahkan melalui transfer rekening bank dan tunai.
Sebagai bukti awal, jumlah uang yang diterima Bupati Labuhanbatu sekitar Rp551,5 juta dari total dugaan suap sebesar Rp1,7 miliar.
Baca Juga: 10 Tips Memilih Kost yang Tepat dan Sesuai Ekspetasi, Jangan Sampai Menyesal!
KPK masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya pihak-pihak lain yang diduga ikut memberikan suap kepada Bupati Labuhanbatu melalui orang kepercayaannya.
KPK juga akan terus melanjutkan penanganan kasus ini untuk mengungkap dugaan perbuatan korupsi lain yang terlibat.
Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan para pemberi suap lainnya selama 20 hari sejak tanggal 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan pemberian suap dan penerimaan suap sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu. ***

