POJOKSATU.id, MEDAN-Anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020, Farid Wadji, menekankan seorang pejabat publik tidaklah patut melakukan kontrol prilaku terhadap warga negara yang memberikan kritik terhadap kinerja dan etikanya.

Farid Wadji menilai warga negara sebagai pemberi mandat dan pembayar pajak, memiliki hak mengawasi dan menuntut sanksi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh pejabat publik.

Hal itu ditegaskan Farid Wadji saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bersama Hapsari dan Rumah Literasi Ranggi dengan tema “Etika dan Hukum Pejabat Publik”, Jumat, 11 Agustus 2023, di Rumah Literasi Ranggi, Kompleks PWI, Desa Sampali, Deliserdang.

“Konsekuensi pejabat publik adalah dikontrol oleh publik. Oleh sebab itu sudah seharusnya ketika menjabat ia harus kebal telinga dan kelu lidah terhadap kritik publik sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, sehingga pejabat publik bekerja sesuai fungsinya,” ujarnya.

Baca Juga: PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi Sambo Cs, Segera Dikirim ke Kejaksaan Agung untuk Dieksekusi

Farid memaparkan bahwa etika publik kerap dianggap tidak memiliki kekuatan sanksi berat sehingga sering terjadi pembiaran. Padahal setiap profesi memiliki kode etik yang memaksa pelanggarnya diberi sanksi teguran hingga pemecatan atau bahkan bisa diseret ke ranah hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu mengutip pemikiran seorang pemikir Immanuel Kant (1724-1804), tentang bagaimana seorang pejabat publik atau profesional hukum berpedoman dalam menekuni profesinya.

"Bahwa dalam hukum, seseorang dinyatakan bersalah jika ia terbukti melanggar hak orang lain. Dalam etika, seseorang sudah dianggap bersalah saat ia berpikir untuk melanggar hak orang lain," ujarnya.

Senada disampaikan pendiri HAPSARI, Laili Zailani, narasumber lainnya di diskusi ini. Ia menyebutkan masalah pelanggaran etika pejabat publik sering diabaikan, dan di beberapa kasus justru diseret-seret ke ranah domestik.

Baca Juga: Tren Distressed Clothing, Ayu Ting Ting Pakai Jeans Robek Bernoda Kembaran dengan Jimin BTS dan Jisoo

Padahal selaku pejabat publik persoalan etika adalah hal yang serius karena berkenaan dengan kepercayaan publik dan rasa keadilan.

“Misalnya masalah penelantaran ekonomi dan perselingkuhan, ini kerap diseret ke ranah domestik sehingga menjadi masalah keluarga. Padahal ini sudah pidana, hukum kekerasan dalam rumah tangga, yang sanksinya sangat serius,” ujarnya.

Laili menambahkan, korban yang melaporkan kasus KDRT yang pelakunya adalah pejabat publik kepada institusi pejabat tersebut malah dianggap berlebihan, bahwa itu bukan masalah etika apalagi hukum pidana sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan.

Kesesatan pikir semacam ini, lanjutnya seharusnya tidak dimiliki pejabat publik yang memiliki kompetensi dan kesadaran hukum.

Baca Juga: Baru Umumkan Hamil Anak Kedua, Cesen Eks Jkt48 Hapus Semua Foto Marshel Widianto dari Instagram-nya

“Seperti kasus yang sedang kita advokasi saat ini yakni dugaan pelanggaran etik oleh pejabat publik yang penanganannya sangat mencederai rasa keadilan, bahkan pelapor malah dikriminalisasi," ungkapnya.

"Publik harus marah terhadap perlakuan ini, karena rasa kepercayaan publik yang dikhianati, padahal mereka duduk sebagai pejabat publik atas mandat publik,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum FJPI, Uni Lubis, menambahkan tingkat kepercayaan publik sangat dipengaruhi oleh etika dan kinerja pejabat institusi pemerintah.

Uni mengambil contoh kasus dugaan suap pejabat pajak Rafael Alun yang tidak saja membuat publik enggan membayar pajak, namun juga menjatuhkan nama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dianggap tidak mampu mengawasi internal intitusinya.

Baca Juga: Sekelompok Anggota TNI Berseragam Lengkap Datangi Polrestabes Medan, Ini klarifikasi Kapendam dan Polda Sumut

“Flexing atau pamer harta oleh pejabat publik di sosial media pasti jadi sorotan publik. Media langsung cek LHKPN apakah sesuai atau tidak, dan segera menjadi sasaran doxing netizen jika pejabat publik atau keluarganya pamer harta,” bebernya.

Uni menegaskan, pejabat publik dan institusinya harus dapat dipercaya agar program kerja pemerintah dapat berjalan baik di masyarakat.

Ketika seseorang menerima amanah sebagai pejabat publik, maka segala sikap dan tingkah lakunya harus sesuai etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Jika tidak, pejabat publik harus siap dilaporkan.

Rina Sitompul, advokat yang menghadiri diskusi ini mengatakan, banyak pejabat publik yang tidak paham bahwa mereka memiliki peraturan dan standar etika yang harus dipatuhi. Padahal sepatutnya pejabat publik cepat mempelajari apa-apa tugas dan standar etikanya, menjaga amanah rakyat. ***