POJOKSATU.id, WALI KOTA Medan, Bobby Nasution menyampaikan permintaan maaf atas tindakan personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menyoal parkir berlangganan di Ruko Komplek J City.
Bobby Nasution mengakui kalau Komplek J City tidak masuk wilayah untuk diberlakukan parkir berlangganan.
"Yang di J City kemarin itu tidak masuk wilayah pemerintah Kota Medan, untuk parkir berlangganannya. Jadi mengenai itu untuk itu atas nama Dishub Medan kami mohon maaf tentunya," ujarnya kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.
Dia berharap agar Dishub mengerti wilayah parkir berlangganana. "Kepada Dishub seharusnya lebih mengerti area-area mana saja (untuk parkir berlangganan)," sambungnya.
Baca Juga: Anggota Polisi Dikeroyok Ratusan Pesilat PSHT, Kapolres Beberkan Motif Pemukulan
Menantu Presiden RI Joko Widodo itu menyebutkan bahwa wilayah pemukiman penduduk atau komplek perumahan asetnya belum diserahkan ke Pemkot Medan. Oleh karena itu, pihaknya belum berhak melakukan penagihan layanan parkir berlangganan.
Seperti diketahui, beberapa hari ini, viral video cekcok personil Dishub Medan dengan warga di depan salah satu ruko Komplek J City, Kecamatan Medan Johor.
Ini terjadi karena petugas Dishub mempersoalkan kendaraan warga yang tidak memiliki barcode parkir berlangganan.
Warga tak terima sehingga mendebat pertugas. "Kalian kami laporkan nanti, biar tahu kalian, jangan main-main kalian, jangan suka-suka kalian. Ini komplek tidak ada uang Pemko bikin jalan ini biar tahu kalian," tegas seorang pria.
Namun, petugas Dishub bersikukuh bahwa dilarang parkir di lokasi itu lantaran tidak punya barcode parkir berlangganan. Mereka menyebut hanya menjalan tugas.
"Kita mendukung Perwal, kita menghargai. Silahkan kalau kalian mau jual barcode silahkan. Tapi jangan kalian usir mobil di sini. Mobil di sini mobil yang punya rumah. Orang ini bayar sama developer jangan suka-suka kalian," tegasnya.
Pria itu menegaskan tidak masalah diberlakukan parkir berlangganan jika di area jalan umum.
"Ini kalian usir orang parkir di depan rumahnya, ini yang parkir di sini yang punya ruko, orang ini bayar buat ruko," tukasnya.
Sebelumnya, Pemko Medan telah menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai Senin 1 Juli 2024.
Ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
"Dengan (parkir berlangganan), ini hitungan (PAD) kita bisa sampai Rp100 miliar lebih," ujar Bobby usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Medan.
Bobby mengatakan, tarif pembayaran parkir berlangganan mulai dari Rp90.000 per tahun untuk motor, mobil Rp130.000 per tahun, truk atau bus Rp168.000 per tahun.
Dalam pelaksanaannya, warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan. Setelah itu, stiker ditempel di kendaraan pelanggan, sebagai tanda telah membayar retribusi parkir. Saat parkir, nantinya juru parkir akan memeriksa barcode parkir melalui elektronik parkir (E-Parking). ***
