POJOKSATU.id, MEDAN - Viral di media sosial Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Medan.
Pada Sabtu (23/3/2024), Bobby Nasution menyamar menjadi pengunjung di Heaven Seven yang berada di Jalan Abdullah Lubis Medan.
Padahal Wali Kota Medan sudah memberikan Surat Edaran Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024, untuk menutup sementara THM di bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Hassanudin Berharap Kerjasama Sumut dan India Dapat Terus Berlanjut
Karena mengindahkan surat edaran tersebut, akhirnya THM Heaven Seven tersebut terpaksa ditutup sementara.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong, menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan terhadap THM yang masih buka selama Bulan Suci Ramadan 1445 H.
"Surat Edaran agar seluruh THM wajib tutup selama Bulan Suci Ramadan sudah disampaikan, tapi masih ada saja yang tetap beroperasi. Tentu kita sangat menyayangkan hal ini. Kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan patut untuk dipertanyakan," ucap Rudiyanto, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Gawattt! Arhan Pratama Tidak Ikut Membela Timnas Indonesia Menghadapi Vietnam Malam ini
Ditegaskan Rudiyanto, masih adanya THM yang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan merupakan bukti lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Mengingat, fungsi pengawasan terdapat pada Dinas yang dipimpin Yuda P Setiawan tersebut.
"Kejadian ini menjadi bukti bahwa Dinas Pariwisata Kota Medan sudah kebobolan. Ini bukti lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan," tegasnya.
Baca Juga: Daftar 8 Caleg PKS Peraih Suara Tertinggi di Indonesia, Semuanya dari Pulau Jawa
Untuk itu, Rudiyanto meminta Dinas Pariwisata Kota Medan untuk segera berbenah dan meningkatkan fungsi pengawasannya dengan melakukan patroli secara rutin setiap harinya ke seluruh THM di Kota Medan selama Bulan Suci Ramadan.
"Kita meminta agar Dinas Pariwisata Kota Medan benar-benar dapat menegakkan aturan agar seluruh THM di Kota Medan tidak boleh beroperasi selama Bulan Suci Ramadan seperti yang tertuang dalam SE Wali Kota Medan (No.400-8-2-3/1871)," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Banyak Yang Tahu! Ini Dia Tanda-Tanda dan Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Politisi PKS itu pun meminta agar Dinas Pariwisata Kota Medan dapat berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan guna mendapatkan informasi terkait lokasi-lokasi THM yang masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.
"Sebab bisa saja masih banyak THM lainnya di Kota Medan yang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1445 H ini. Hanya saja yang baru kedapatan adalah THM yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis (Heaven Seven Club), itupun karena saudara Wali Kota Medan yang turun langsung," pungkasnya. ***

