POJOKSATU.id, PANYABUNGAN -- Tambang emas illegal kian marak di sejumlah titik di Kecamatan Lingga Bayu Mandailing Natal, salah satunya di Lobung.
Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Salah seorang warga Lingga Bayu kepada wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas penambangan emas ilegal ini tampaknya tidak tersentuh hukum hingga saat ini di Mandailing Natal.
Dalam prosesnya kata dia, para pelaku tambang ilegal ini mengeruk batu dan tanah di sungai kemudian disaring guna mendapatkan butiran emas.
Ironisnya, para penambang juga mengeruk tanah di pinggir sungai yang menyebabkan sungai semakin melebar, dangkal dan airnya keruh.
Penambangan emas ilegal dengan menggunakan 2 alat berat di Lobung ini kelola oleh sejumlah orang berinisial KL, DM dan SN. Dan hasil tambang emas ilegal ini ditampung toke emas berinisial KD.
“Akibat aktivitas tambang ini, sungai besar di Lingga Bayu saat ini tercemar, airnya telah keruh sepanjang waktu seperti aliran Sungai Batang Natal,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Gubernur Terpilih Anung Pramono Siap Lanjutkan Proyek Anies dan Ahok Serta Lainnya
Dia menjelaskan, sungai ini tercemar akibat ulah pengusaha tambang emas ilegal, dan hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan.
"Seolah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup tidak berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini," tegasnya.
Dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada di dalamnya.
Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dilakukan.
Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.
Baca Juga: SPMB 2025: Empat Jalur Utama, Termasuk Jalur Prestasi untuk Siswa Aktif di OSIS dan Pramuka
“Pantas masyarakat beropini, seolah ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas tersebut yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya,” cetus dia.
Pengusaha tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat yang semakin kaya raya dan merajalela.
Siang dan malam sungai keruh tanpa memikirkan warga yang tinggal disekitar bantaran sungai.
"Dampak kerakusan dan ketamakan pelaku tambang, masyarakat menjadi korban. Dampaknya lingkungan rusak, perikanan, mandi dan kebutuhan sehari-hari lainnya, tak bisa lagi kita menggunakan air sungai," keluhnya.
Aparat penegak hukum (APH) di daerah sudah tidak bisa lagi diharapkan untuk memberangusnya aktivitas tembang tersebut.
“APH daerah Lingga Bayu dan tingkat Mandailing Natal seolah tidak lagi mempan untuk menutup tambang emas ilegal, sudah seharusnya personil dari Mabes Polri di Jakarta yang turun tangan dan kementerian Lingkungan Hidup turun tangan untuk menangkap pemodal dan penadah tambang emas ilegal,” harapnya. ***



