POJOKSATU.id, SUMUT - Kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Sumatera Utara (Sumut), memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2023 kepada 3.114 orang narapidana atau napi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi dalam keterangnya tertulisnya mengungkapkan remisi tersebut diberikan kepada 3.114 orang napi.

Rudy menjelaskan dari total 3.114 wargabinaan di Sumut menerima remisi Natal 2023, dengan perincian Remisi Khusus Sebagian atau RK I berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang.

Baca Juga: Baca Segera! KPU Rilis Daftar Nama Caleg DPRD Kota Tasikmalaya Partai Buruh

"Kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 17 orang dan PP 99 tahun 2012, 1.126 orang. Jumlahnya, 3.114 orang," kata Rudy, pada Senin (25/12/2023).

Rudy mengungkapkan untuk napi menerima remisi khusus Natal 2023, mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.

Rudy menambahkan untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) se-Sumut, hingga 20 Desember 2023, berjumlah 32.013 orang.

Baca Juga: Roy Suryo Mulai Ketakutan dengan Pernyataan Sendiri, Kini Tuding Ketua KPU Cemarkan Nama Baik

"32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang," kata Rudy. ***