POJOKSATU.id, MEDAN-- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Sekdis Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamzah Siregar terkait dana Covid-19 TA 2020.
Kedua tersangka ditahan Kejatisu terkait korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada penanganan Covid-19 di Dinkes Sumut TA 2020.
Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis (15/8) mengatakan, keduanya ditahan karena ditemukan dua alat bukti yang cukup atas penyelewengan dan penggelembungan dana penanganan pandemi Covid-19.
Kejati juga khawatir kedua tersangka bakal melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus ini, tersangka Aris merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ferdinan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (15/8) hingga 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
"Kedua tersangka ditahan mulai hari ini sampai 2 September 2024 di Rutan Tanjunggusta Medan," ucap Yos.
Baca Juga: Terungkap! Jenis Obat Bius yang Digunakan Mahasiswi Undip Hingga Menyebaban Korban Tewas
Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara lebih Rp24 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut sebelumnya juga terlebih dahulu menetapkan mantan Kadiskes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan Robby Messa Nura sebagai tersangka korupsi pengadaan APD penanganan Covid-19 TA 2020.***

