POJOKSATU.id, MEDAN - Nurkholidah Lubis alias NL (49), mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, dan Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku penyedia jasa proyek rehab fisik di sekolah tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023 oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

"Penetapan dan penahanan terhadap keduanya terkait dengan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023," ucap Kajari Medan, Muttaqin Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Simon dalam keterangannya, Selasa (1/9/2023).

Baca Juga: Ide Bisnis Rumahan yang Raup Omzet Besar dengan Modal Kecil, Cocok untuk Sampingan Para Ibu!

Simon menjelaskan bahwa pada saat penerimaan Peserta Didik Baru TA 2022/2023, NL sebagai Kepala MAN 3 Medan memungut dana dari peserta didik baru sebesar Rp100 ribu hingga Rp5 juta.

Dana tersebut mencapai Rp480.550.000, yang digunakan oleh NL untuk kegiatan sarpras, rehab kelas, meubeler, dan kebutuhan pribadi.

"Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara mencapai Rp 311.996.000," sebut Simon.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2024 Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah, BKD Sumut: Pemprov Sumut Masih Perhitungkan Kekuatan Kas

Lanjut Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di tempat yang berbeda, NL di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, dan PS di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Keduanya ditahan  selama 20 hari kedepan," pungkas Simon. ***