POJOKSATU.id, PANYABUNGAN --Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengaku telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Smart Village tahun 2023 sebesar Rp 9,4 miliar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal itu dijelaskan Kajari Madina, Muhammad Iqbal, melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Jupri menjelaskan bahwa Kejari Madina menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 9,4 miliar dengan rincian Rp 24,9 juta per desa.

Dimana ada sebanyak 377 desa di Kabupaten Madina.

Baca Juga: Tak Hanya AKBP Oloan Siahaan, Kapolsek Belawan AKP Ponijo Juga Jadi Korban Penganiayaan Pelaku Tawuran, Kini Dirawat di Rumah Sakit

“Benar Bang, untuk pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah diterima Kejari Madina dari Kejati Sumut,” ungkapnya.

Dan sambungnya, setelah surat diterima ke Kejari Madina baru didisposisi pimpinan atau Kajari Madina pada Selasa 6 Mei 2025 kemarin.

Sebelumnya, Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting kepada wartawan mengungkapkan bahwa terkait penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 di Kabupaten Madina telah dilimpahkan ke Kejari Madina.

Adre W Ginting menuturkan surat tersebut ada dua kali masuk ke kejati Sumut.

Lalu untuk surat kedua sudah dilimpahkan ke Kejari Madina pada 25 April 2025 lalu sesuai tertulis di ekspedisi surat. ***