POJOKSATU.id, TEBING TINGGI - Satuan (Sat) Narkoba Tebing Tinggi berhasil menangkap pemuda berinisial HSS (20) di kediamannya di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap usai kedapatan memegang 3 paket narkotika jenis sabu, pada Sabtu (23/12/2023).
Penangkapan itu, bermula petugas Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang dicurigai dan meresahkan masyarakat Jalan Gunung Arjuna.
Baca Juga: Polres Tebing Tinggi temukan Sesosok Mayat Pria Dalam Rumahnya, Penyebabnya Masih Dalam Penyelidikan
Dengan didampingi kepala lingkungan (kepling), petugas Sat Narkoba mendatangi lokasi rumah yang dimaksud.
Saat didalam rumah, petugas melihat seorang pria berinisial HSS (20) sedang berdiri dan menggenggam sesuatu ditangannya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada badan dan sekitar lokasi. Dari genggaman tangan kanannya, petugas menemukan 3 paket sabu yang siap pakai.
Baca Juga: Kapolres Tapanuli Utara Paparkan 413 Kasus Tindak Pidana Selama 2023, ini Uraiannya
"Awalnya petugas Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya seorang pria pengangguran yang dicurigai memiliki sabu, lalu dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Saat di TKP, petugas mengamankan pelaku HSS saat menggenggam 3 paket sabu ditangan kanannya," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Sabtu (30/12/2023).
Selanjutnya petugas menggeledah rumah pelaku, dan menemukan beberapa plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp 100 ribu, dan sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 paket sabu seberat 0,32 gram dan beberapa alat bukti lainnya. Dan untuk pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi," tutup Kasi Humas. ***

