POJOKSATU.id, DELI Serdang - Lima remaja membawa senjata tajam (sajam) saat sedang nongkrong pada Sabtu (23/2/2024), diamankan Personel Polsek Hamparanperak.

Kelima remaja tersebut merupakan warga Dusun 6, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deli Serdang, dan diberikan pembinaan oleh Polsek Hamparanperak.

Dalam pembinaan tersebut, Personel Polsek Hamparanperak memberikan pemahaman kepada remaja tersebut tentang bahaya penggunaan sajam dan aturan yang melarang penggunaannya secara sembarangan.

Baca Juga: PON XXI 2024 Tinggal 196 Hari Lagi, Pemprov Sumut Tancap Gas

Personel Polsek Hamparanperak, Bripka Irwan mengatakan, pembinaan dilakukan sebagai upaya pendekatan dan pencegahan terjadinya tindakan kriminal di wilayahnya.

“Kami berusaha memberikan pemahaman kepada para remaja tentang konsekuensi hukum dari tindakan membawa sajam secara sembarangan. Hal ini penting untuk keselamatan mereka sendiri dan juga masyarakat sekitar,” ungkap Irwan, Senin (26/2/2024).

Selain memberikan pemahaman kepada remaja, Irwan juga memanggil para orang tua mereka untuk meminta kerja sama dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka.

Baca Juga: Tim Patroli Polresta Cirebon Berhasil Mengamankan 10 Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran

Para orang tua diminta untuk membuat surat pernyataan, anak-anak mereka akan diawasi lebih ketat, dan apabila terbukti melakukan perbuatan serupa di masa mendatang, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Irwan menekankan, pembinaan ini dilakukan atas kesepakatan bersama dengan kepala dusun dan warga setempat.

“Kami berharap dengan pembinaan ini, para remaja dapat lebih sadar akan bahayanya membawa sajam secara sembarangan dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya. ***