POJOKSATU.id, MEDAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) meminta klarifikasi SMA Negeri 8 Medan, usai viral siswi inisial MSF dibuat tinggal kelas setelah sang ayah melaporkan kepala sekolah ke Polda Sumut diduga pungli dan korupsi.

Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, Muhammad Basir S Hasibuan, mengungkapkan pihaknya meminta klarifikasi Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, pada Minggu, 23 Juni 2024.

"Menerima informasi Sabtu 22 Juni 2024, sore dari konfirmasi kawan-kawan media. Hari Minggu siang, kami turun melakukan klarifikasi terhadap kepala sekolah," ujar Basir, kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Pimpin Apel Terakhir sebagai Pj Gubsu, Hassanudin Sampaikan Pesan Ini untuk ASN Pemprov Sumut

Basri menjelaskan sejatinya persyaratan untuk MSF naik kelas terpenuhi, mulai dari sikap yang baik hingga menyelesaikan semua pelajaran.

"Satu, sikap anak ini, baiknya sikapnya di raport. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak," sebutnya.

"Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus," sambung Basri.

Baca Juga: Siap Bertarung Jadi Calon Bupati Palas, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar Tunggu Putusan DPP Golkar

Persoalan absen MSF jadi sorotan, karena SMAN 8 Medan memberlakukan kehadiran peserta didik 90 persen selama satu tahun pada tahun ajaran pendidikan sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Bahkan ada wartawan bertanya tapi pak 75 persen. Ya, makanya cari ke saya 75 persen itu di mana. Jadi antara satu sekolah dengan sekolah lain itu beda beda ya," ungkapnya.

Basri mengatakan setelah melihat teliti Permendikbud 23 2016, tertera bahwa kriteria absen 90 persen dan 75 persen itu diserahkan ke sekolah untuk menetukannya.

Baca Juga: Pimpin Apel Terakhir sebagai Pj Gubsu, Hassanudin Sampaikan Pesan Ini untuk ASN Pemprov Sumut

"Walaupun sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya Permendikbud 23 itu, maka kriteria itu sesungguhnya kriteria itu di sekolah. Kemudian, satu anak ini (MSF) enggak terpenuhi, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah," tuturnya.

Pun demikian, Basri menilai seharusnya banyak absen MSF tidak terjadi kalua pihak sekolah melakukan pendekatan, tentang mengapa harus absen dan memberi semangat untuk tidak absen lagi.

"Tapi kalau sebenernya pakai pendekatan hati, tidak harus seperti itu, makanya saya konfirmasi kemarin," jelasnya.

Baca Juga: Relawan Anies Yakin PKS akan Berbalik Lagi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Basir menyebutkan dalam pemeriksaan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, terdapat kelalaian karena tidak mengingatkan soal absensi berpengaruh ke naik atau tidaknya siswi ke orang tua MSF.

"Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang. Yang kedua, kapan dipanggil? 11 Juni kemarin. Seharusnya, 'banyak kali absen nanti bisa dia enggak naik kelas'," sebutnya.

"Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan itu tidak ada informasi ke orang tua dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas. Jadi dan baru itu diputuskan kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas," jelasnya.

Basir pun berharap putusan tiggal kelas MSF bisa ditinjau lang. "Intinya, harus ditinjau ulang," tegasnya. ***