POJOKSATU.ID - Kuasa hukum pelaku pembacokan Alpa Patria Lubis alias Kepot angkat bicara terkait kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Acensio Silvanof Hutabarat di Serdang Bedagai (Sergai).

Dedi Pranoto, kuasa hukum Kepot mengungkapkan motif di balik kliennya melakukan aksi berutal tersebut.

Menurut Dedi Pranoto,Kepot mengaku kesal karena terus-menerus diperas oleh korban, yang diduga meminta sejumlah uang terkait kasus-kasus yang menimpanya di tahun 2024.

Baca Juga: Soroti Pentingnya Kompetensi Narasumber pada Pembelajaran Mendalam, Praktisi Pendidikan: Harus Memiliki Sertifikasi

"Kekesalan Kepot bermula dari beberapa kasus penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan dirinya pada tahun 2024. Kepot merasa dimanfaatkan dan emosinya memuncak ketika korban menolak permintaan terkait 'burung' beberapa waktu lalu, yang diartikan Kepot sebagai upaya untuk memberinya pelajaran," kata Dedi Pranoto, Senin(26/5/2025).

Selanjutnya, Kuasa hukum Kepot mengungkapkan dugaan adanya permintaan uang dari korban kepada Kepot dalam beberapa kali kesempatan.

Baca Juga: Gardu Induk Kanci Raih Sertifikat Laik Operasi, Keandalan Listrik Cirebon Meningkat

"Ada sih, yang pertama itu, kalau saya tidak salah di angka Rp60 juta, baru Rp40 juta, baru Rp30 juta. Yang terakhir, kalau saya gak salah di angka Rp8 jutaan. Yang terakhir itu permintaan masalah burung itu," terang Dedi Pranoto.

"Dia merasa kesal. Dia berpikiran bahwasanya, seolah-olah macam dimanfaatkan. Gak tahan dia. Di situlah memuncaknya emosi, trus sakit hati," sambungnya.

Ketika ditanya apakah uang tersebut diminta untuk mengurus kasus, Dedi menjawab, "Lebih kurang seperti itu," ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa uang yang dijanjikan untuk mengatur putusan kasus.

Baca Juga: PRANK NASIONAL Siapa Bilang PPG Guter 2025 Ada 5 Modul? Faktanya TETAP 3 cuma 1 Modul yang Sama, Gak Bisa ATM JURNAL PEMBELAJARAN Tahun Sebelumnya

"Disalurkan secara cash dan Kepot langsung berhubungan dengan suruhan," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah berhasil menangkap tiga pelaku.

Mereka adalah Surya Darma alias Gallo (eksekutor pembacokan), Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku dan Wakil Ketua Ormas di Deli Serdang), serta Mardiansyah alias Bendil.

Baca Juga: BEDA OMONGAN dengan Mendikdasmen! MODUL PEMBELAJARAN PPG Guru Tertentu 2025 TETAP 3 BUKAN 5! Simak Rincian Beban SKS Lengkap KISI-KISI TIAP MODUL

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani menjelaskan bahwa Kepot ditangkap di Jalan Pancing, Kota Medan, pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Disusul penangkapan Gallo di Binjai pada Minggu subuh (25/5/25) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua tersangka ini diketahui merupakan residivis kasus 365.

Sementara itu, Mardiansyah alias Bendil diamankan dari kediamannya di Kecamatan Galang, Deliserdang, pada Senin dini hari (26/5/2025).

Baca Juga: Tiga Juara Modifikasi Ubah Motor Listrik Honda Jadi Karya Futuristik di HDRP

Peristiwa pembacokan ini terjadi pada Sabtu siang (24/5/2025) di ladang sawit milik Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai.

Selain Jhon Wesli, seorang ASN Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25), juga menjadi korban.

Keduanya diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, Jhon Wesli mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi pemutusan tulang.

Baca Juga: Panitia SNPMB 2025 Umumkan Hasil Seleksi Nasional SNBT, Cek Para Peserta yang Lolos

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, sebelumnya telah menyampaikan kronologi kejadian dan kondisi terkini kedua korban yang sedang menjalani perawatan intensif di RS Columbia Asia Medan.

Pihak Kejati Sumut mengecam keras aksi brutal ini dan mengapresiasi kinerja cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. ***