POJOKSATU.id, SUMUT - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020, dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura (berkas terpisah) menjalani sidang perdana di ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan.
Sidang tersebut dipimpin oleh M Nazir sebagai Ketua Majelis Hakim. Adapu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan, Hendri Sipahutar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD sebesar Rp24 miliar, pada Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: Respon Keputusan Putrinya Melepas Hijab, Atalia Praratya : Mohon Doakan Zara Selalu
Dalam dakwaannya JPU menguraikan kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
"Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut," ungkap JPU.
Selain pemahalan harga, lanjut JPU, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
"Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95," sebutnya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, diancama dengan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 2.555 Peserta Program Mudik Gratis Pemprov Sumut Akan Diberangkatkan Besok 6 April 2024
"Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada penasehat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi), pada sidang 22 April 2024.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menahan Alwi atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Alwi ditahan bersama seorang lainnya, bernama Robby Messa Nura.
Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto dan Respon Presiden Jokowi Soal Ambil Alih Ketum Parpol
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihaknya telah menetapkan Alwi dan RMN sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (13/3/2024). ***

