POJOKSATU.id, PANYABUNGAN -- Farhan Donganta, kader IMA Madina STAIN Madina, meminta APH dalam hal ini Polres Mandailing Natal, menuntaskan kasus PETI di Kotanopan.
Menurut Farhan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kotanopan sedang mencoba membunuh secara perlahan lingkungan hidup di Desa Saba Dolok dan Hutarimbaru, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut.
Dikatakan Farhan Donganta kepada wartawan, Kamis, (14/03/2024), perusakan lingkungan ini dapat dikatakan sebagai jalan atau cara untuk membunuh Mandailing Natal melalui kekayaan sumber daya alamnya.
Dan pertambangan emas tanpa izin yang mencemari daerah aliran sungai Batang Gadis yang ada di Desa Saba Dolok dan Hutarimbaru adalah sebuah perbuatan buruk.
" Pasalnya, Mandailing Natal dengan segala kekayaan hasil buminya tidak bisa diambil semudah atau secara berantakan begitu saja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," jelasnya.
Ia juga menuturkan, dalam hal ini Forkopimda Mandailing Natal, seperti Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Mandailing Natal, serta Kapolres Mandailing Natal harus dengan siap dan sigap menindak PETI di Kotanopan.
Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Sejarah Pertama Kali Wahyu Allah Diturunkan Hingga Disebut Bulan Pengampunan
"Pada dasarnya perjalanan panjang Mandailing Natal yang baru saja genap berusia 25 tahun ini, tidak boleh lagi dicemari oleh keserakahan-keserakahan para pihak yang hanya mencari keuntungan di balik sumber daya alam Mandailing Natal," tambahnya.
Dua ekskavator yang menjadi temuan oleh Polres Mandailing Natal dan sudah diamankan tersebut adalah simbol dari kelalaian Pemerintah Mandailing Natal.
"Hal ini didasarkan pada inkonsistensi pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup Mandailing Natal dan pihak-pihak yang sedang menjalankan operasi pembunuhan terhadap lingkungan hidup Mandailing Natal harus ditindak," jelasnya.
"Dan tidak lagi diberi maaf karena kehidupan manusia sudah dicemari oleh alat-alat berat dari mereka yang berlalu lalang dalam mencekik leher-leher kehidupan rakyat," lanjutnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Indonesia, Ini 12 Daerah Berstatus Siaga-Waspada
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Mandailing Natal harus didorong dan didesak untuk mendalami sindikat perusak lingkungan hidup ini, tentu sebagai warga Mandailing Natal harus memberi masukan kepada Polres Madina.
Forkopimda Mandailing Natal harus menjadikan etika lingkungan sebagai dasar untuk mengusir mereka yang dengan teganya membunuh lingkungan hidup di Mandailing Natal agar kasus serupa tidak lagi terjadi di Bumi Gordang Sambilan.
Agar rakyat Mandailing Natal tidak lagi mengira bahwa pertambangan ilegal di Kotanopan, Mandailing Natal ini kebal terhadap hukum.
"Dalam hal ini, saya merasa perlu untuk memberi saran ini terhadap pemerintah Mandailing Natal serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Mandailing Natal, agar proses penyelesaian masalah ini jernih dan tidak dikotori oleh akal-akal pragmatis," cetusnya.



