POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Polres Simalungun akhirnya menangkap BSN (43) tersangka kasus penganiayaan, yang sebelumnya kabur selama 22 hari usai melakukan aksinya.

BSN ditangkap oleh personel Reskrim Polres Simalungun di kediamannya pada Kamis (29/2/2024).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Memilih Childfree Bukan Pilihan yang Dilarang, Begini Dampaknya

"Benar, saat ini tersangka sedang diamankan di Polres Simalungun," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (2/3/2024).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (7/2/2024), dengan korban bernama TN (48).

Korban merupakan, warga Nagori Laras II Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang dianiaya di tempat usahanya di Jalan Akasia Raya Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Tiga Sosok Ini Diprediksi Calon Kuat Bupati Subang dari Pantura

Korban mengalami luka di bagian kepala dan hidung. Istri korban RKS (46) membawa korban ke RSU Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar untuk perawatan.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka karena emosi diajak berantam oleh korban ke suatu tempat.

Untuk diketahui, istri tersangka punya utang uang sebanyak Rp10 juta kepada istri korban dan belum dilunasi sampai peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Baca Juga: Pembukaan F1 Powerboat 2024 Disambut Riuh Ribuan Penonton, Hassanudin Pimpin ap Parade F1 Powerboat Kibarkan Bendera Merah Putih

Sedangkan penangkapan tersangka atas laporan warga sekitar yang menyebutkan tersangka telah pulang ke rumahnya. ***