POJOKSATU.id, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menangani laporan dugaan tidak pidana penelantaran terhadap istri dan anak.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/429/II/2021/SUMUT/SPKT II Tanggal 25 Februari 2021 atas nama pelapor Deasy Natalia Br Sinulingga dengan terlapor Muhammad Ihsan Fadly (suami).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa hasil dari penyelidikan terhadap laporan Deasy Natalia Br Sinulingga, bahwa penyidik menghentikan perkaranya (SP3) karena tidak cukup bukti.
Baca Juga: Meski Ngeles Kegep Main Slot Saat Rapat Paripurna di DPRD DKI, PDIP Klaim Cinta Mega Orangnya Jujur
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Deasy Natalia beru Sinulingga terungkap suaminya tetap memberikan biaya nafkah hidup. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan struk bukti transfer uang kepada pelapor Deasy dan beberapa saksi,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (21/7/2023).
Karena hal itu, penyidik menghentikan perkara (SP3) terhadap laporan Deasy Natalia Br Sinulingga.
“Sehingga terhadap laporan Deasy, penyidik menghentikan perkaranya (SP3) karena tidak cukup bukti,” terang juru Bicara Polda Sumut tersebut.
Karena perkaranya dihentikan, Hadi menerangkan pelapor merasa keberatan bahkan ibu kandung Deasy Natalia sempat membuat keributan di Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut sehingga kaca pintu masuk pecah.
“Akibat ketidakpuasannya karena laporan dihentikan Deasy bersama ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan,” terangnya.
Baca Juga: Penetapan Formasi P3K 2023 Juli, KemenpanRB Ungkap Kebutuhan CPNS dan PPPK
Pelapor juga berulang kali mendatangi Polsek Percut Seituan sempat melakukan hal yang kurang pantas terhadap personel yang bertugas.
Tak hanya itu, Deasy juga pernah melaporkan mantan Kapolsek Percut Seituan yang saat itu menenangkannya agar masuk ke dalam mapolsek untuk tindak lanjut laporannya malah dilaporkan karena disebut menganiaya.
“Terkait perkara di Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan sudah berulang kali mencoba memediasi namun Deasy tidak hadir,” tutur Hadi.
Kabid Humas menambahkan, untuk perkara yang ditangani di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut atas pelapor Deasy Natalia Br Sinulingga ada dua laporan dan perkaranya P19.
Demikian sebaliknya laporan penganiayaan dengan terlapor Deasy Natalia Beru Sinulingga ada tiga laporan yang juga ditangani penyidik Polrestabes Medan.
“Iya ini kasusnya saling lapor antara Deasy dan keluarga dari mantan suaminya, bahkan ada satu laporan yang menyebut mantan Kapolsek Percut Seituan menganiaya, padahal Kapolsek ini justru ingin membantu mediasi,” ujarnya.
Diketahui, Deasy juga sebagai terlapor kasus penganiayaan sebagaimana tertuang dalam LP/1806/IX/ 2021 Tanggal 14 September 2021 pelapor Rudi Jonni L Tobing.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Terima Rp638 Juta Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung
Untuk posisi kasusnya saat ini melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap terlapor Deasy namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Bahkan terlapor Deasy juga terekam video ribut dengan masyarakat yang mau buat laporan di Polsek Percut Seituan.
Dalam laporannya, Deasy warga Dusun XIII, Pasar IX, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengaku istri sah dari Muhammad Ihsan Fadly tidak diberikan nafkah bersama anak-anaknya dan menjadi korban KDRT di rumah mertua.
Peristiwa itu berawal pada 20 Oktober 2020 yang mana pelapor Deasy sedang mengurus atau melerai anaknya berkelahi dengan anak adik iparnya.
Baca Juga: Sekda Setiawan Luncurkan Aplikasi Health Heroes Nutrihunt Se-Jawa Barat
Namun, adik iparnya berpikiran bahwa Deasy telah memukul anaknya sehingga adik ipar memukul Deasy dan mertua laki-laki korban juga membekapnya mengakibatkan korban merasa lemas.
Dan sejak peristiwa itu mertuanya mengusir Deasy, 23 Oktober 2020 korban pun pergi dari rumah itu membawa kedua anaknya dan tinggal di rumah pamannya bernama Rudi.
Dan sejak saat itu korban merasa tidak diberikan biaya nafkah lahir dan batin oleh suaminya. Terkait hal itu, Deasy membuat laporan ke Polda Sumut atas tindak pidana penelantaran terhadap anak dan istri serta KDRT. ***
Baca Juga: Dewa United Rekrut Kafiatur Rizky, Dipersiapkan Tampil di Piala Dunia U17 2023

