POJOKSATU.id, GUNUNGSITOLI - Kabar duka datang dari Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), hal itu karena Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (9/1/2024).

Lakhomizaro Zebua, diketahui sedang menjalani perawatan medis di salah satu Rumah Sakit di Penang, Malaysia.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugroho, mengungkapkan rasa duka mendalam mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut atas meninggalnya, Lakhomizaro Zebua.

Baca Juga: Cek Di Sini, 10 Jurusan dengan Peminat Terbanyak di Unimed Berdasarkan SNBP 2023

“Mewakili Pak Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Pemprov Sumut menyampaikan turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya Pak Lakhomizaro, Wali Kota Gunungsitoli,” ucap Arief, Selasa (9/1/2024) sore.

Arief mengenang sosok dari Lakhomizaro Zebua, yang dinilai merupakan pemimpin yang baik dan mengayomi anggotanya.

Almarhum pun, sudah melaksanakan tugas semaksimalnya untuk pembangunan Gunungsitoli, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Bersatu Minta Kapoldasu Segera Tetapkan Kadis Pendidikan Madina Tersangka

Arief meminta masyarakat agar turut mendoakan almarhum, agar ditempatkan di surga dan di sisi terbaik Tuhan.

“Kiranya almarhum diterima Tuhan di sisiNya. Mari doakan juga keluarga almarhum, senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur Arief.

Disisi lain, Arief meminta masyarakat bersabar untuk menunggu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Gunungsitoli. Biarkan dulu, proses berjalan di pemerintah pusat.

Baca Juga: Prabowo Akhirnya Buka Suara Soal Lahan Ribuan Hektare Miliknya yang Disinggung Anies, Oh Ternyata

Sembari menunggu turunnya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Plt Wali Kota itu, untuk sementara waktu kekosongan jabatan Wali Kota dijalankan Wakil Wali Kota Sowa’a Laoli berkoordinasi dengan Pemprov Sumut.

“Sementara masih kita tunggu keputusan dari Mendagri, begitu keputusan itu kita terima, nantinya langsung kita serahkan kepada Wakil Wali Kota Gunungsitoli, karena biasanya jika Wali Kota berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah wakilnya,” tandas Arief. ***