POJOKSATU.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (diminta menjauhi praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pasalnya, selain berdampak pada kondisi finansial, keterlibatan dalam judol dan pinjol juga berpotensi memicu pelanggaran disiplin hingga tindak pidana.

Apalagi, tidak sedikit ASN Sumut yang ternyata terindikasi praktik judol. Data tahun 2024 menguak, bahwa ada 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judol.

Baca Juga: Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Kebutuhan Guru Mendominasi, Ini Rincian Lengkapnya

Peringatan ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap dalam webinar bertajuk “Judi Online dan Pinjaman Online Ancaman Serius Bagi ASN dalam Sorotan Analisis PPATK” yang digelar secara daring oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Kamis, 30 April 2026.

“Judi online bukanlah masalah sepele. Ini adalah penyakit sosial yang mampu menghancurkan struktur ekonomi keluarga, merusak mentalitas, hingga meruntuhkan martabat seorang ASN,” ujar Sulaiman.

Menurut Sulaiman, ASN yang terjerat judi online maupun pinjaman online berisiko mengalami tekanan ekonomi yang berat. Kondisi tersebut dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Penasihat Senior Mojtaba Peringatkan AS, Sejarah akan Mencatat Iran Tenggelamkan AS di Teluk Persia

“Akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang dulu mungkin tidak pernah terpikirkan. Dan inilah yang sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi,” katanya.

Dia menegaskan, situasi keuangan yang tidak stabil akibat jeratan utang maupun kecanduan judi dapat memicu perilaku menyimpang yang berbahaya bagi integritas birokrasi.

Dalam kesempatan itu, Sulaiman juga mengingatkan bahwa aktivitas keuangan ASN dapat ditelusuri melalui sistem pengawasan yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“PPATK mampu membaca setiap jejak digital dari rekening. Data ASN yang terindikasi terlibat judol dan pinjol ilegal akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK),” tegasnya.

Baca Juga: Integrasi Data TBC Jadi Kunci Eliminasi 2030, Sistem Terfragmentasi Hambat Penanganan di Jambi

Sanksi Disiplin Menanti Pelanggar

Pemprov Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas ASN yang terbukti terlibat praktik ilegal tersebut. Penegakan disiplin mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan disiplin yang tegas bagi siapa pun yang terbukti mencederai marwah ASN,” tegas Sulaiman.

Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut, Agustinus Panjaitan, mengungkapkan bahwa temuan PPATK menunjukkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam praktik judi online.

Baca Juga: KSP Dudung akan Ikut Awasi MBG dan Sekolah Rakyat, Kalau Tak Benar akan Saya Babat

Dia berharap Webinar ini mamppu memberikan pemahaman tentang peran PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan, khususnya terkait judol dan pinjol.

"Semoga kegiatan ini menjadi bekal dalam mendukung kebijakan strategis daerah, sekaligus mengingatkan ASN tentang bahaya judol dan pinjol,” pungkasnya. ***