POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Aktivis anti korupsi Sumut, Arief Tampubolon mendesak Kejari Madina sesegara mungkin menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Smart Village Rp 9,4 miliar.
Menurut Arief Tampubolon, dugaan korupsi dana desa 2023 ini sudah terlihat benang merahnya. Dan jika tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini, Kajari Madina M Iqbal sebaiknya mundur.
"Jika kasus korupsi desa digital di Kabupaten Madina ini tidak ada tersangkanya yang sudah jelas terlihat calonnya, lebih baik Kajari Madina Muhammad Iqbal, mundur,” tegas Arief Tampubolon dalam siaran pers, Senin (2/6/2025).
Arief Tampubolon menilai ada saling lempar tanggung jawab antara Kejati Sumut (Kejatisu) dengan Kejari Madina soal dugaan korupsi Rp 9,4 miliar dana desa Smart Village 2023.
Baca Juga: 5 Fakta Dugaan Korupsi Laptop Nadiem dengan Budget Fantastis Rp9,9 Triliun, Terbaru Isu DPO Makarim
Arief mengomentari terjadinya pelimpahan kembali kasus dugaan korupsi dana desa Smart Village 2023 yang diduga fiktif dari Kejari Madina ke Kejati Sumut.
Dia menanggapi dikembalikannya berkas ke Kejati Sumut oleh Kejari Madina dalam kasus ini.
"Aneh saja Kejari Madina menyerahkan kembali penyidikan kasus korupsi desa digital smart village tahun 2023 senilai Rp 9,4 miliar ke Kejati Sumut,” katanya.
“Sementara penyidikan kasus korupsi tersebut sudah dilimpahkan Kejati Sumut ke Kejari Madina. Ini sama saja lempar tanggung jawab namanya,"ungkap Arief lagi.
Menurut dugaan Arief ada masalah di internal kejaksaan, baik di Kejari Madina maupun Kejati Sumut. Sehingga penanganan kasus korupsi ini menjadi membingungkan.
"Ada masalah apa sebenarnya di internal Kejaksaan Tinggi dan Kejari Madina. Sehingga saling menolak untuk penanganan kasus korupsi tersebut,” katanya.
“Jangan sampai kasus korupsi desa digital yang sudah terlihat jelas calon tersangkanya ini membuat malu Kajati Sumut yang sebentar lagi memasuki masa pensiun,"tegasnya lagi.
Karena itu lanjutnya, Arief pun berharap Kejari Madina bisa sesegara mungkin untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Smart Village ini.
Baca Juga: Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Cirebon Sudah 99,77 persen
Karena menurut Arief dugaan korupsi dana desa ini sudah terlihat benang merahnya.
"Jika kasus korupsi desa digital di Kabupaten Madina ini tidak ada tersangkanya yang sudah jelas terlihat calonnya, lebih baik Kajari Madina Muhammad Iqbal, mundur,” tegasnya.
“Kalau sampai kabar ini ke telinga Jaksa Agung, Burhanuddin ST, maka beliau pun akan merasa malu. Karena saat ini lembaga Adhiyaksa sedang berprestasi baik," tutup Arief mengakhiri.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kajari Madina, Muhammad Iqbal, melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, kepada wartawan menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi desa digital Smart Village 2023 ini telah puldata dan pulbaket dan diteruskan ke Kejati Sumut.
“Dapat kami sampaikan bahwa terkait Smart Vilage 2023 telah dilakukan puldata dan pulbaket oleh bidang Pidana Khusus Kejari Madina, dan hasilnya sudah diteruskan ke Kejati,” jawab Jupri via chat Whatsaap pada Rabu (21/05/2025) lalu. ***

