POJOKSATU.ID, SUMUT - Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan hari lagi, meski begitu beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengatakan jika pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serenatak 2024 merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemarin KPU RI sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II bersama Bawaslu dan DKPP, dan kami KPU sepakat mengikuti arahan pemerintah pusat," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Robby Effendy, dikutip Rabu (29/1/2025).
Baca Juga: Sertifikasi PPG, Ber NUPTK dan NRG terbit serta Baru Terima TPG Pertama Kali? Wajib Baca Ini!!!
Diketahui jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024 berdasarkan hasil RPD disepakati pada 6 Februari 2025.
Meski begitu, kata Robby, jadwal tersebut tidak termasuk dengan daerah yang sedang melakukan gugatan di MK.
"Jadwalnya sesuai dengan RDP kemarin. Yang masih bepekara di MK, kita nunggu selesai," kata dia.
Robby menagatakan untuk Sumut sendiri ada 19 daerah yang telah menetapkan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Sedangkan 14 daerah tengah melakukan gugatan di MK.
"Termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kami masih menunggu keputusan MK," sebut dia.
Adapun daerah yang tidak menunggu hasil gugatan yaitu:
- Kota Sibolga
- Kota Tebingtinggi
- Kota Tanjung Balai
- Kota Padangsidempuan
- Kota Gunugsitoli
- Kabupaten Pakpak Bharat
Baca Juga: Shio Ular Kayu di Tahun 2025: Ramalan Keberuntungan, Karier, dan Cinta
- Kabupaten Batubara
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Labuhan Utara
- Kabupaten Padang Lawas
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Asahan
Baca Juga: Lesti Melahirkan Anak Keduanya, Rizky Billar : Selamat Datang ke Dunia Putri Cantik Papa dan Bunda
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Serdangberdagai.
Sementara daerah yang masih menunggu gugatan MK yaitu:
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Pematangsiantar
- Kabupaten Labuhan Batu
- Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Baca Juga: Mengapa Guru Lulus Piloting 1, 2, dan 3 Masih Tertulis Belum Sertifikasi di SIMPKB atau INFOGTK!
- Kabupaten Toba
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Humang Hasudutan
- Kabupaten Nias Utara
- Nias Selatan
- Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: DPD RI Kecam Penembakan WNI di Malaysia, Desak Pemerintah Bersikap Tegas
Pada Pilkada 2024, sebanyak 33 kabupaten/kota di wilayah ini secara serentak melaksanakan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta pemilihan calon bupati dan wakil bupati.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara. ***

