POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Jangan digunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik,” tegas Rico Waas di Medan, Ahad.
Baca Juga: VIRAL Wanita Ini Gunakan ATM Hampir 30 Menit, Antrean Panjang Bikin Orang-Orang Kesel
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan para ASN agar tidak menyamakan kendaraan dinas dengan kendaraan pribadi.
“Yang jelas mobil pribadi jangan disamakan dengan mobil dinas,” ujarnya.
Bagian dari Aturan Nasional
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya bukan kebijakan baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan aturan tersebut.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja di lingkungan aparatur negara.
Meski tidak merinci sanksi khusus bagi pelanggar, Pemko Medan meminta seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku sebagai bentuk integritas dan kedisiplinan aparatur.
Libur Lebaran 2026 Cukup Panjang
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri PAN-RB, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat total 17 hari libur nasional, termasuk delapan hari cuti bersama.
Baca Juga: Sejarah dan Profil Polman Bandung, Pionir Pendidikan Politeknik di Indonesia Sejak 1973
“Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan cuti bersama yang telah disepakati sebanyak delapan hari,” kata Pratikno.
Dengan masa libur yang cukup panjang, pemerintah tetap mengingatkan para aparatur negara agar menjaga disiplin dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara selama periode libur Lebaran. ***

