POJOKSATU.id, MEDAN - Seorang pria warga Kelurahan Pekan Labuhan, pelaku tindak pidana kekerasan seksual diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku MR (23) diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (22/3/2024) di Jalan Marelan Raya, tepatnya di salah satu swalayan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Alasan Hamura Otsutsuki Memilih Tinggal di Bulan dalam Anime Naruto Shippuden
Dijelaskannya jika penangkapan terhadap pelaku MR dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban berinisial AM (20), dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.
Menurut keterangan korban, awalnya tersangka mengajaknya ke rumahnya, namun kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual setelah ditolak.
Ketika korban menolak, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahi korban. Namun, hingga saat ini tersangka tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga korban akhirnya membuat laporan polisi.
"Saat ini tersangka sudah dalam penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan," ujar IPTU Riffi Noor Faizal.
Kejahatan tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tepat agar korban dapat memperoleh keadilan yang layak. ***

