POJOKSATU.id, SIANTAR - Seorang pendeta berinisial JRP (50) yang merupakan warga Depok dihukum 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.
Mendengar putusan tersebut istri JRP yang berinisial MS mengamuk dan melempar kursi di ruang sidang Kartika, pada Selasa (16/1/2024).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana pejara selama 6 tahun.
JRP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pria paruh baya itu dihukum 3 tahun penjara dan denda 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita berseta dua hakim anggota, Nasri Firdaus dan Katharina Melati Siagian.
Dalam pantauan di ruang sidang, MS tiba-tiba emosi sebelum sidang ditutup.
Baca Juga: Gangguan Ketenangan Warga, Pemkab dan Polres Karawang Sepakat Larang Knalpot Brong
Awalnya, wanita itu duduk di barisan kursi pengunjung lalu berjalan melewati pembatas dan mengangkat kursi. Sontak JRP yang masih duduk di depan hakim berlari ke arah istrinya dan menangkis kursi ke arah hakim.
Melihat kejadian itu, majelis hakim pun langsung keluar ruang sidang.
“Apa ini, tidak adil, tidak adil,” teriak MS yang menuding Hakim dan Jaksa disuap.
Menurut MS, hakim juga tidak mempertimbangkan bukti yang dilayangkan penasihat hukum.
Suasana ruang sidang sore itu pun jadi perhatian dan semua pengunjung sidang berdiri. Petugas pengamanan dari Pengadilan Negeri langsung memaksa MS keluar dari ruangan.
Salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, Dahyar Harahap, mengatakan MS tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
Pihaknya juga belum sempat berembuk membicarakan langkah hukum merespons vonis terhadap kliennya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Y Pardede menepis tudingan suap yang disampaikan MS.
Baca Juga: Heboh Penampakan Banyak Belatung di Mie Gacoan, Manajemen Sayangkan Kenapa Harus Viral
Saat ini pihaknya juga belum menyatakan sikap apakah menerima ataupun banding atas putusan tersebut.
"Hal itu tidak benar adanya," kata Rendra kepada wartawan usai persidangan.
Wakil Ketua PN Pematang Siantar Sayed Tarmizi memastikan majelis hakim yang memutus perkara dengan memperhatikan asas keadilan.
Baca Juga: Pra Musrenbang RKPD 2025 Zona Dataran Tinggi Membahas Empat Prioritas Pembangunan Daerah di Sumut
Menanggapi sikap MS saat persidangan, pihaknya belum dapat memastikan langkah yang akan ambil.
“Kami konsultasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya.
Sebelumnya, JRP dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pelecehan seksual terhadap korban inisial N.
Baca Juga: PJ Ketua TP PKK Sumut Ajak Masyarakat Sergai Manfaatkan Posyandu sebagai Layanan Kesehatan
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Oktober 2021.
JRP berprofesi sebagai pendeta. Sebelum ia dipindahtugaskan ke Depok Provinsi Jawa Barat, ia bertugas melayani di gereja tempat korban beribadah. ***

