POJOKSATU.ID, PAKAM – Berikut modus yang dilakukan Ronald Fransius Situmorang (45) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Sumatera Utara (Sumut).
Seperti diketahui, Ronald Fransius Situmorang ditangkap pihak kepolisian usai melakukan tindak kejahatan.
Yang mana, dirinya telah menggelapkan dengan menggadai 20 unit mobil rental hingga raup keuntungan ratusan juta.
Bukan main, modus yang dilakukan Ronald Fransius tidak lain melibatkan teman wanitanya bernama Wasty Sinaga (44) untuk melancarkan aksi tersebut.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @ rekam.medan pada Senin (9/12/2024).
Dalam unggahannya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif turut menanggapi kasus tersebut.
Gidion menuturkan bahwa Ronald dan teman wanitanya dikonfirmasi telah melakukan tindak kejahatan pidana.
Yang mana, para pelaku ini telah merugikan pengusaha rental dengan melarikan puluhan unit mobil sewaan tersebut.
“Pelakunya ada dua orang, satunya inisial R ini kebetulan ASN aktif dari Kejari Lubuk Pakam. Jadi, ada 20 kendaraan (yang digelapkan),” jelasnya.
Lebih lanjut, Ronald mengajak teman wanitanya ini tidak lain sebagai sosok yang memiliki peran penting dalam melancarkan aksinya.
Yang mana, oknum ASN ini menugaskan Wasty untuk melakukan pinjaman di berbagai perusahaan rental mobil.
Baca Juga: Memperingati Hari Disabilitas, Sejumlah Perlombaan Dilakukan Di Sentra Terpadu Pangudi Luhur
Sementara itu, Ronald berperan sebagai pelaku yang menggadaikan puluhan unit mobil yang berhasil disewa.
Bukan main, hasil gadai puluhan unit mobil ini membuat para pelaku tersebut bergelimang harta hingga ratusan juta.
“Perannya yaitu perempuan ini menyewa kemudian R yang membawa kendaraan itu (menggadaikan). Harganya ada yang Rp 30 jutaan, bervariasi ya,” tutur Gidion.
Usut punya usut, mobil yang berhasil diamankan justru hanya 16 unit dari proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap berupaya mencari keberadaan mobil tersebut yang diduga telah digadai para pelaku.
Namun, para pelaku yang telah melakukan tindak kejahatan ini telah diamankan dan dikenakan hukuman setimpal.
Sebagaimana dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora yang menuturkan bahwa pelaku terancam dipenjara.
Baca Juga: Penemuan Jenazah Bocah 9 Tahun dalam Karung di Pemalang, Sempat Dicari Keluarga dan Warga
“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya. ***
