POJOKSATU.ID, MEDAN - Inspektorat Kota Medan melakukan audit terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis.

Selama proses audit, Iswar Lubis pun dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya mulai Rabu 11 September 2024.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap membenarkan penonaktifan Iswar Lubis dari jabatannya sementara.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus PPPK 2023 Langkat Ditetapkan Polda Sumut, Total Sudah Lima Tersangka

"Memang benar Kadishub Kota Medan untuk sementara dinonaktifkan. Lagi pemeriksaan inspektorat," ungkapnya, Jumat (13/9/2024).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Medan, Sulaiman Harahap, juga menegaskan bahwa Iswar Lubis sedang dalam proses pemeriksaan.

"Dinonaktifkan sementara, dalam rangka audit kinerja yang bersangkutan. Saya beri tahu ini biar jangan salah persepsi," jelasnya.

Baca Juga: Ramai Prabowo Ingin Bentuk Kabinet Zaken, Apa Artinya dan Seperti Apa Kabinet Ini? Begini Jejak Sejarah dalam Politik Pemerintahan Indonesia

Sulaiman menambahkan, langkah penonaktifan Iswar diambil untuk memperlancar proses audit.

"Intinya ini bukan pencopotan Kadishub, tapi hanya penonaktifan sementara," tegasnya.

Pengawasan terhadap Iswar Lubis diperkirakan berlangsung selama 21 hari sesuai dengan surat tugas yang ada.

Baca Juga: Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh, Lolly Malah Pamer Kemesraan dengan Kekasihnya Itu

"Kami akan melihat hasil kesimpulan dari pemeriksaan. Sementara itu, tim yang ditugaskan akan melakukan pemeriksaan hingga batas waktu tersebut," tutup Sulaiman.

Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan Kota Medan, dan diharapkan dapat membantu proses audit berjalan dengan baik. ***