POJOKSATU.ID - Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang sudah dilakukan sejak tahun lalu.
“Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya adalah bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan,” ujar Khoirul dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Polda Sumut Diminta Bertindak Tangkap Agen Travel Terduga Penipu Uang Jemaah Umrah Rp400 Juta
BPR Disky Surya Jaya sebelumnya telah masuk dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024. Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen, serta tingkat kesehatan bank yang dinilai “tidak sehat”.
Namun, hingga 31 Juli 2025, tidak ada langkah efektif dari pemegang saham maupun manajemen untuk memperbaiki kondisi tersebut. Akibatnya, OJK menaikkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
“Pemegang saham dan pengurus tidak berhasil melakukan penyehatan, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi resolusi,” jelas Khoirul.
Baca Juga: 12 Mahasiswa dari Dua Kampus di Indonesia Ini Jadi Asisten Guru Bahasa di Australia
LPS Putuskan Likuidasi
Menindaklanjuti hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih keputusan.
Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 58/ADK3/2025 pada 11 Agustus 2025, BPR Disky Surya Jaya resmi ditetapkan untuk dilikuidasi.
Atas permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK.
Konsolidasi BPR Masih Berlanjut
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) diperkirakan masih akan berlanjut pada 2025.
Menurut Dian, fenomena tersebut erat kaitannya dengan proses konsolidasi perbankan yang tengah dijalankan regulator.
“Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Mei 2025 lalu.
Baca Juga: Magister Ilmu Komunikasi FISIP USU Jalin Kolaborasi Internasional dengan Dua Kampus di Malaysia
Meski jumlah bank menyusut, kinerja industri BPR-BPRS per Maret 2025 tetap menunjukkan pertumbuhan positif, terutama dari sisi aset, penyaluran kredit, serta dana pihak ketiga (DPK).
Rasio permodalan juga terjaga di atas batas minimum yang dipersyaratkan.
Namun, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (NPL) di sektor BPR masih dipengaruhi dampak lanjutan pandemi Covid-19, khususnya pada nasabah individu dan pelaku UMKM daerah.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
“OJK akan terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) agar industri BPR dan BPRS semakin tangguh,” tegas Dian. ***

