POJOKSATU.ID, SUMUT - Ditemukan sebuah tas berisi mayat wanita di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (22/10/2024) lalu.

Korban adalah Mutia Pratiwi alias Shella (25) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Mayat tersebut dibungkus kain seprai dan dimasukkan ke dalam tas besar berwarna hijau, yang diletakkan di tepi jurang di sisi jalan lintas Berastagi-Medan.

Baca Juga: Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

Identitas korban diketahui melalui pemeriksaan menggunakan sistem identifikasi sidik jari (Inafis) oleh kepolisian.

Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan, Mutia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar tiga bulan lalu setelah terjerat kasus narkoba.

Namun, setelah bebas dari penjara korban tak pernah kembali ke rumah keluarganya.

Baca Juga: Viral Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Banyak Sindiran di X, Ayo Dong Sweeping di Singapura

Polres Tanah Karo telah menghubungi keluarga korban untuk memastikan seluruh temuan tersebut.

“Hasil yang kami dapatkan begitu. Makanya kami terus dalami temuan identitas dan riwayat sebelumnya,” kata Eko.

Ditambahkan Eko, hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka di tubuh korban. Ada bekas luka di kepala sebelah kiri, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Baca Juga: Besok Polres Jaksel Jadwalkan Pemeriksaan Nikita Mirzani, Terkait Persetubuhan dan Aborsi Vadel Alfajar Badjideh Terhadap Lolly

Saat ini, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Polres Simalungun telah menentapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka utama adalah pacar korban yang merupakan seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar. Sementara itu, 2 orang diantaranya adalah oknum polisi. ***