POJOKSATU.ID, SUMUT - Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), telah selesai digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Emerald Garden, Kota Medan, pada 8-9 Desember 2024.
Sebanyak 33 kabupaten/kota penghitungan suara telah dituntaskan oleh KPU Sumut selama dua hari berturut-turut.
Baca Juga: Penjual Es Keliling Meninggal Mendadak Saat Berjualan, Ternyata Punya Riwayat Sakit Jantung
Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara.
Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
Rekapitulasi suara yang sah berjumlah 5.654.922 lembar, dengan surat suara tidak sah berjumlah 298.574 lembar.
Maka dari itu, total surat suara digunakan pada hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024, berjumlah 5.953.676 lembar.
Sedangkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumut pada Pilgub Sumut 2024, berjumlah 10.771.496 jiwa.
Bila dihitung dari jumlah DPT Sumut berjumlah 10.771.496 pemilih dikurangi dengan jumlah surat suara digunakan 5.953.676 lembar.
Dan yang tidak menggunakan hak suara pada Pilgub Sumut 2024, mencapai 4.817.820 pemilih.
"Kami persilakan untuk kedua saksi paslon untuk mencermati hasil rekapitulasi ini, kami kasih waktu 15 menit," ucap Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, yang juga menjadi pimpinan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Rekapitulasi penghitungan suara diikuti 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut.
Kemudian, dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. ***

