POJOKSATU.id, MEDAN-Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut) turut melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap MSF, siswi SMA Negeri (SMAN) 8 Medan tinggal kelas, bersama sang ayah Coky Indra di Kantor Ombudsman Sumut.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan klarifikasi yang digelar Selasa, 25 Juni 2024 dilakukan untuk menggali informasi yang berhubungan dengan tidak naik kelasnya MSF dari XI IPA SMAN 8 Medan.
Dari klarifikasi itu, Ombudsman RI Sumut mendapatkan informasi penting baik dari MSF dan sang ayah Coky Indra.
"Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan ditemukan beberapa informasi atau penting dalam klasifikasi tersebut," ujar James, Rabu, 26 Juni 2024.
Informasi pertama adalah berawal dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan saat melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024, pada Desember 2023, lalu.
Pada sosialisasi tersebut, orang tua MSF menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya Pendidikan.
Namun, pada saat sosialisasi tersebut pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan Coky Indra. Justru Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, emosi kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orang tua siswa.
"Kemudian, menyampaikan pengaduan ke Gubernur Sumatera Utara, Polda Sumut, DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan Sumut, disampaikan orang tua MSF, dengan melaporkan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana sekolah pada bulan Maret 2024. Dikarenakan pertanyaan orang tua MSF, saat sosialisasi diselenggarakan pihak SMA Negeri 8 Medan tidak terjawab," beber James.
Kemudian, informasi selanjutnya, guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan mengundang Coky Indra pada 10 Juni 2024, dengan diminta MSF untuk hadir ke sekolah.
Pada tanggal 11 Juni 2024, Ibunda MSF memenuhi undangan pihak sekolah terkait jumlah ketidakhadiran MSF dan menemui guru Bimbingan Konseling.
Baca Juga: PKB Lebih Suka Anies dengan Kader PDIP, PKS Kan Sudah Ketua DPRD Masa Mau Cawagub Juga
James mengatakan dalam pertemuan itu ibu MSF sudah menjelaskan ketidakhadiran anaknya dengan alasan sakit dan setiap tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan dikarenakan sakit, selalu memberitahukan ke guru Bimbingan Konseling melalui pesan WhatsApp.
"Pada pertemuan antara guru Bimbingan Konseling dengan Ibunya dan MSF. Guru Bimbingan Konseling tidak menyampaikan terkait ketidaklulusan MSF jika ketidakhadiran sejumlah 34 hari," jelasnya.
Namun, pada pertemuan tersebut yang terjadi dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang salah satu isinya meminta agar ayah MSF Untuk menjumpai Kepala SMAN 8 Medan.
Kemudian, Coky Indra mendatangi sekolah dan bertemu dengan Rosmaida di SMAN 8 Medan, pada 12 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Semangat Nasabah PNM untuk Terus Berdaya
"Pelapor (ayah MSF) datang ke SMAN 8 Medan dan pihak kepala sekolah menyampaikan beberapa hal, yang salah satunya memfokuskan terkait pengaduan ayah MSF ke beberapa instansi," sebut James.
Berdasarkan beberapa informasi tersebut, James mengatakan hasil pemeriksaan Tim Ombudsman RI disimpulkan sementara ada 2 hal yang menjadi catatan penting yakni Pertama, MSF selalu menyampaikan pesan melalui WhatsApp ke guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan terkait ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit.
"Kedua, Pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orang tua MSF dan MSF terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport," ungkap James.
Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba mengatakan tidak ada kaitan keputusan tinggal kelasnya MSF dengan laporan Coky Indra ke Polda Sumut.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumut sudah menganjurkan agar keputusan tinggal kelas terhadap MSF dianulir, karena terdapat kelalaian. ***
