POJOKSATU.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Sitepu.
Vonis bebas pemilik nama lengkap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo ini disambut haru biru.
Putusan vonis dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu, 1 April 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim.
Majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Sebelum vonis bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo sempat menuntut Amsal penjara dua tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara
JPU menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
Tangis Haru Amsal Usai Divonis Bebas
Usai putusan dibacakan, Amsal tak kuasa menahan haru. Dia menyebut vonis bebas tersebut sebagai bentuk keadilan dan anugerah Tuhan.
“Ini semua karena kebaikan Tuhan. Saya hanya orang biasa, tapi Tuhan menggerakkan banyak orang untuk keadilan saya,” ujarnya.
Tak lupa, Amsal menyampaikan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ungkapnya.
Amsal berharap kasus yang menjerat dirinya tidak terulang pada pelaku ekonomi kreatif lainnya.
“Tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Setelah bebas, Amsal langsung disambut keluarga, termasuk sang istri. Ia mengaku ingin segera pulang dan berkumpul bersama keluarga setelah menjalani masa penahanan.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka Hari Ini, Simak 5 Skema Lengkapnya
Meski sempat tersandung kasus hukum, Amsal menegaskan tidak kapok dan akan tetap berkarya.
“Saya bangga menjadi videografer dan anak muda Tanah Karo. Saya akan terus mempromosikan daerah saya,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal menawarkan jasa dengan nilai sekira Rp30 juta.
Sebanyak 20 desa menyepakati kerja sama tersebut, dan proyek dinyatakan selesai sesuai kontrak.
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyebut biaya wajar hanya sekira Rp24,1 juta per video. Selisih tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Baca Juga: Viral! Tangis Seorang Nenek di Rumah Kayu, Bertahan Hidup Meski Lumpuh dan Tak Bisa Melihat
Dalam persidangan, para kepala desa menyatakan pekerjaan telah selesai dengan baik tanpa masalah. Amsal juga membantah adanya mark-up dan menegaskan seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional.
Perkara ini sempat menuai perhatian luas karena dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk metode audit yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek pekerjaan kreatif.
Sejumlah pihak bahkan menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Dengan putusan bebas ini, kasus yang menjerat Amsal Sitepu resmi berakhir. Putusan majelis hakim sekaligus menjadi penegasan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti secara hukum. ***
