POJOKSATU.id, BINJAI - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, terjadi pembakaran satu unit sepeda motor di Jalan Letnan Umar Baki Pasar IX Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Peristiwa tersebut terjadi pada pelaksanaan tarawih pertama pada Senin (11/3/2024) malam, satu orang warga terkena senjata tajam.

Hal ini bermula, dari sekelompok remaja yang diduga anggota geng motor melakukan roling di lokasi.

Baca Juga: Jarang Diungkap! Ternyata inilah Kelemahan Terbesar Killer Bee yang Menjadi Celah Bagi Lawan

Saat melintas di tempat kejadian itu, masyarakat yang diduga sudah menunggu langsung menyambut mereka dan salah satunya terjatuh.

Motor yang terjatuh itu memercikkan api hingga akhirnya terbakar.

Sementara pengendara yang menunggangi motor itu lari kabur bersama teman-temannya.

Baca Juga: Tanggapi Kritikan Gus Miftah soal Aturan Speaker saat Tadarus di Bulan Ramadhan, Kemenag Sebut Sang Ulama Gagal Paham

Menurut keterangan Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, bahwa pihaknya sedang mendalami peristiwa tersebut.

"Masih kami dalami," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (12/3/2024).

Himbauan MUI Binjai Selama Ramadan 2024
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai mengeluarkan imbauan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Juga: Raih Podium Tertinggi, Pebalap Astra Honda Lanjutkan Kejayaan di Asia Talent Cup Qatar

Komisi Fatwa DP MUI Binjai, H Zulkarnain Asri menyatakan, imbauan yang diserukan kepada masyarakat demi pelaksanaan puasa Ramadan dapat berjalan khusyuk.

Adapun imbauan dimaksud yakni pertama, kepada seluruh umat Islam Kota Binjai agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari, menghidupkan malam-malam Ramadan dengan melaksanakan salat tarawih, witir, tahajjud, ceramah, tadarus dan kegiatan keagamaan lainnya.

Kedua, masyarakat dan umat Islam yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum.

Baca Juga: YA ALLAH INI PERTANDA APA? 12 Maret Progres Penetapan NI PPPK 2023 2023 Belum Diupdate BKN, Bagaimana Nasib Belum Dapat NIP?

Ketiga, lanjut Zulkarnain, rumah makan/warung agar menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak membuka gerai usahanya pada siang hari secara terang-terangan.

Keempat, bersama-sama menjaga kemuliaan bulan suci Ramadan dengan tidak membiarkan anak-anak remaja dan pemuda-pemudi melakukan hal-hal yang dilarang agama.

"Seperti kegiatan asmara subuh (Asbuh), kebut-kebutan, bermain petasan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama kekhusyukan beribadah dan mengarahkan mereka kepada kegiatan keagamaan," kata dia, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Kelemahan Terbesar Kakashi Hatake saat Menjadi Hokage ke-6

Kelima, seluruh pihak yang memiliki otoritas baik pemerintah maupun TNI/Polri agar menertibkan tempat-tempat hiburan, perjudian, minuman keras dan tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kemaksiatan demi memuliakan bulan Ramadan.

Terakhir, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017. Karenanya untuk terwujudnya maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan.

Baca Juga: Mau Perhatian Lembaga Pemantau Pemlu Independen, Anies dan Ganjar Harus Miliki Bukti Kuat Pilpres 2024 Curang

"Enam imbauan itu yang dikeluarkan MUI Binjai. Semoga dapat kita laksanakan bersama demi menjaga kesucian bulan Ramadhan serta terciptanya suasana kondusif demi kekhusukan pelaksanaan ibadah puasa," tukasnya. ***