POJOKSATU.id – Akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas di Sumatera Utara (Sumut) masih jauh dari ideal.

Data Komisi Nasional Disabilitas mencatat, hanya sekitar 5 persen penyandang disabilitas yang mampu melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.

Di Sumut sendiri, jumlah penyandang disabilitas tercatat mencapai 46.033 orang. Namun, ketersediaan sekolah khusus dan fasilitas inklusif di kabupaten dan kota masih terbatas.

Baca Juga: Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek, Suami Anggota DPR Divonis 6 Bulan Penjara, Ribuan Guru Kawal Sidang

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa pemerintah provinsi terus mendorong pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Sekolah kekhususan di Sumut tidak banyak, apalagi di kabupaten dan kota. Program khusus bagi kawan-kawan penyandang disabilitas ini sangat bermanfaat untuk masa depan mereka,” ujar Sulaiman saat menerima kunjungan Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Tim Australia Awards Scholarship di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek, Suami Anggota DPR Divonis 6 Bulan Penjara, Ribuan Guru Kawal Sidang

Sekolah Inklusif dan Pendampingan Guru
Pemprov Sumut saat ini tengah membahas program peningkatan kualitas pendidikan disabilitas.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, menyebut tahun ini akan ada sekitar 40 guru yang mendapatkan pendampingan khusus untuk memberikan layanan pendidikan inklusif.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengembangan sekolah khusus, yakni 4 sekolah untuk tuna rungu dan 11 sekolah untuk tuna netra.

Baca Juga: Dapodik 2026 Sinkronisasi Gagal dan Muncul Data Tidak Valid? Waspada Sistem Kuncian Rombel yang Bisa Membatalkan Jam Mengajar Guru

Langkah ini dinilai penting karena selama ini keterbatasan tenaga pendidik dan infrastruktur menjadi kendala utama. Banyak anak disabilitas yang akhirnya berhenti sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan dasar.

Beasiswa S2 dan S3 ke Australia
Di tengah keterbatasan itu, hadirnya Australia Awards Scholarship menjadi peluang emas.

Program beasiswa ini secara khusus memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk melanjutkan studi S2 dan S3 di Australia.

Baca Juga: Dapodik 2026 Sinkronisasi Gagal dan Muncul Data Tidak Valid? Waspada Sistem Kuncian Rombel yang Bisa Membatalkan Jam Mengajar Guru

Program Manager Department of Foreign Affairs and Trade Kedutaan Besar Australia, Tea Naibaho, menjelaskan bahwa beasiswa ini menyediakan dukungan melalui Disability Support Agreements, yang mencakup akomodasi, transportasi, hingga pendampingan selama studi.

“Tidak ada batasan usia. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi di Medan setelah sebelumnya di Indonesia bagian timur,” jelasnya.

Enam Hak yang Harus Didukung
Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, menegaskan bahwa isu pendidikan hanyalah satu dari enam hak dasar penyandang disabilitas yang perlu perhatian serius.

Baca Juga: Panduan Lengkap tentang Mekari Jurnal: Solusi SaaS Akuntansi Berbasis Cloud

Selain stigma dan pendataan, aspek kesehatan, pekerjaan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial juga harus diperkuat.

Menurutnya, pendidikan yang layak akan menjadi fondasi utama untuk meningkatkan kepercayaan diri sekaligus membuka akses pekerjaan yang lebih baik.

“Kalau pendidikan mereka terjamin, masa depan mereka juga lebih cerah,” katanya.

Baca Juga: Memahami STEM dalam Pendidikan, Begini Penerapan Cara Belajar di Sekolah, Siswa Siap Hadapi Dunia Nyata

Momentum Perubahan
Jika ditarik ke konteks lebih luas, langkah Pemprov Sumut ini bisa menjadi titik balik dalam mendorong pendidikan inklusif.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan mitra internasional dinilai sebagai strategi penting untuk mempercepat pemerataan akses.

Namun demikian, tantangan masih besar. Ketersediaan fasilitas, kesiapan sekolah umum menjadi inklusif, serta perubahan pola pikir masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.

Baca Juga: Pengadilan Menangkan Min Hee Jin, HYBE Wajib Bayar Put Option Rp300 Miliar dan Nyatakan Bakal Banding

Pendidikan bukan sekadar hak formal, tetapi pintu menuju kemandirian. Ketika akses terbuka lebih luas, harapannya bukan hanya angka partisipasi yang naik, melainkan kualitas hidup penyandang disabilitas yang benar-benar berubah. ***