POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Dari 36 usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan Pemkab Mandailing Natal (Madina), hanya 15 titik yang berpeluang diproses.
Sebanyak 21 titik dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Dan 15 titik ini masih diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
Bupati Madina Saipullah Nasution dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi di Aula Kantor Bupati Madina, Senin (28/9/2026) mengatakan, Pemkab sebelumnya mengusulkan 36 titik WPR melalui surat Bupati Nomor 560-1879-20205 tertanggal 30 Juni 2025.
Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Dokumen KUAPPAS Belum Diterima, Paripurna DPRD Madina Diwarnai Interupsi Wabup dan Aksi Walk Out
Saipullah menyebutkan 21 titik yang tidak dapat dilanjutkan, terdapat 14 titik tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining.
Dua titik masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan kawasan hutan lindung, sedangkan lima titik berada di wilayah pencadangan negara.
Ke-14 titik yang tumpang tindih dengan kontrak karya Sorikmas Mining yakni Aek Dolok, Aek Kaporas, Aek Siayo, Bandar Panjang Tuo, Banjar Melayu II, Cabean, Sihayo, Kilo 1, Kilo 2, Morsip 1, Morsip 2, Morsip 3, Panapahan, Sambung dan Sarahan.
Sementara dua titik yang masuk PIPPIB adalah Aek Nabara, dan Banjar Panjang II. Lima titik yang masuk wilayah pencadangan negara yakni Huta Godang, Ulupungkut serta Inklep 1, 2, 3 dan 4.
"Kedepan yang 15 ini akan kita usulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang kurang, mungkin juga dengan kawasan yang baru,"katanya.
Baca Juga: Solid Hadapi Pemilu 2029, PKB Madina Rampungkan Pemberkasan Kepengurusan 23 Kecamatan
Meski 21 titik terhenti, Pemkab Madina, masih memiliki peluang melanjutkan 15 titik lainnya dengan melengkapi persyaratan.
15 Titik Bisa Dikejar
Meski 21 titik terhenti, Pemkab Madina masih memiliki peluang melanjutkan 15 titik lainnya.
Ke-15 titik tersebut yakni Aek Nangali, Aek Holbung, Aek Holbung Muara Soma, Apung Padang, Bangkelang, Banjar Melayu, Hadangkahan, Jambur Baru, Lubuk Bondar, Simanguntong, Tombang Kaluang, Bandar Panjang 1, Jambur Tarutung, Simpang Banyak dan Singengu.
Tumpang Tindih PT SMM
Sementara itu, tumpang tindih dengan konsesi Sorikmas Mining (PT SMM) menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam konferensi pers.
Saipullah menyebut, Pemkab Madina menyatakan perlu memanggil pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan mengenai aktivitas, perizinan dan kondisi terkini konsesi perusahaan.
Pemkab juga mengungkapkan telah menyampaikan sejumlah usulan kepada Gubsu pada Agustus 2026 terkait keberadaan Sorikmas Mining.
Di antaranya meminta perusahaan menjalankan aktivitasnya, bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap konsesi.
Mengevaluasi luas konsesi apabila perusahaan tidak mampu mengelolanya, serta meminta evaluasi izin apabila perusahaan tidak menjalankan aktivitasnya.
Saipullah juga menyampaikan adanya usulan mengenai kepastian porsi saham untuk daerah yang disebut perlu dituangkan secara jelas dalam akta.
Pemkab Madina, kata Saipullah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menjadi pihak yang menentukan penetapan WPR. Pemkab berada pada posisi sebagai pengusul dan fasilitator.
"Keputusan akhir berada pada kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.***



