POJOKSATU.id, MEDAN - Hanisah alias Nisa (39) yang dikenal sebagai Ratu Narkoba asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan.

Tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba itu, disampaikan JPU di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024).

Tak hanya Hanisah, JPU yang diwakili oleh Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo juga menuntut hukuman mati bagi lima terdakwa lainnya.

Baca Juga: JAMINAN 100 Persen Kandidat Dipanggil PPG Daljab 2024! 4 Kriteria Guru Sudah Masuk Database Kemdikbudristek

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Selanjutnya, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan; Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen.

Kemudian Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Ajak Masyarakat Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Lapangan Saparua

"Mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun," tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution.

JPU menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tiba-tiba Guru ‘Siluman’ Uli Sri Wahyuni Diantar 2 Lelaki ke SDN 179 Tambangan, Ngaku atas Arahan Sekdis

Mereka dituduh melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar, yakni 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan mereka juga berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca Juga: Tiba-tiba Guru ‘Siluman’ Uli Sri Wahyuni Diantar 2 Lelaki ke SDN 179 Tambangan, Ngaku atas Arahan Sekdis

"Namun, hal yang meringankan tidak ditemukan," tambah JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa dan penasehat hukum mereka.

Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Orang Tua Beberkan 'Ritual' Witan Sulaeman Sebelum bertanding, Ternyata Ini yang Dilakukan

"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.

Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.

"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," tambah JPU saat membacakan dakwaannya.

Baca Juga: Anang Hermansyah Dihujat Gegara Cecar Ghea Indrawari Belum Menikah di Usia 26 Tahun, Aurel Hermansyah Ikut Dikritik usai Membela Sang Ayah

Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut. ***