POJOKSATU.id, BINJAI - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis rendah terdakwa anak dalam kasus begal atau pencurian dengan kekerasan

Hakim Diana Gultom menjatuhkan hukuman satu tahun, dan lebih rendah di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai.

Dalam amar tuntutan JPU Linda Sembiring, kedua terdakwa yang masih berstatus anak ini dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. JPU juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: MOHON MAAF JIKA KECEWA, Rilis Data Penempatan PPPK 2023 Lengkap Pertimbangan Penempatan PPPK oleh Dinas Terkait

Linda menjelaskan, tuntutan tinggi dijatuhinya karena pemerintah tengah gencar menindak kawanan begal. Karenanya, tuntutan tinggi dijatuhi Linda dengan harapan dapat memberikan efek jera.

"Saat ini aparat kepolisian tengah gencar menindak pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Makanya kami tuntut tinggi agar memberikan efek jera kepada pelaku lain," kata Linda usai sidang putusan yang digelar tertutup di PN Binjai, Kamis (29/2/2024).

Linda juga menyesalkan sikap hakim yang tidak mendukung pemerintah dalam menindak dan memberantas begal yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Penampakan Curug Walet, Pesona Air Terjun yang Memukau dan Menakjubkan di Kota Bogor

"Korbannya wanita, motornya hilang dan tidak kembali," kata Linda.

Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan kedua terdakwa anak dijatuhi hukuman 1 tahun.

"Ya benar, putusannya satu tahun dan tadi dibacakan. Kenapa bisa begitu, saya tidak mengerti coba tanyakan langsung kepada hakim yang menangani perkara tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Makna Sortali, Aksesoris Penting Dalam Adat Batak yang Hadir di Inacraft 2024 Jakarta

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa bersama terdakwa lain masing-masing Irfandi (berkas terpisah) dan Bayu Apriandi (DPO) merencanakan aksi begal di kamar kos Irfandi, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur, Sabtu (20/1/2024) lalu pukul 04.00 WIB.

Dalam rencana ini, keempatnya sepakat untuk melakukan begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Keempatnya pun keluar dengan dua unit motor untuk mencari mangsa atau korban dan terdakwa Perdianta Sinulingga membawa sajam jenis parang.

Baca Juga: 13 Kabupaten/Kota di Sumut Ikut Inacraft 2024 di Jakarta, Hassanudin Motivasi Pengrajin Manfaatkan Kesempatan

Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, gerombolan begal ini melihat korban M Singgih Wardana berboncengan dengan Anita Sofiana Lubis mengendarai Honda Scoopy putih biru BK 5937 AHE.

Gerombolan begal ini langsung beraksi dan memepet korban. Setelah berhenti, terdakwa Perdianta Sinulingga langsung mengacungkan parangnya ke arah korban seraya berujar untuk jangan berteriak.

Berhasil melarikan motor korban, gerombolan begal tersebut menjualnya ke tempat diduga penampungan hasil curian di daerah Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola 1-2 Maret: Persikabo vs Arema, Lazio vs Milan, Monaco vs PSG

Motor itu pun dijual melalui Aziz senilai Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan motor curian dibagi keempat terdakwa masing-masing Rp1 juta dan sisa Rp500 ribu diberikan kepada Aziz.

Terdakwa Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad didakwa pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ***